PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),Tugas dan Funsinya
Nuansamedianews.com - Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.
Adapun yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat atau daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara
Diterangkan Mahkamah Agung RI dalam Tata Usaha Negara Dilihat dari Beberapa Sudut Pandang, munculnya ide hingga ke tahap realisasi dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah sejak lama dilakukan.
Pada 1949, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyusun RUU tentang acara perdata dalam soal tata usaha negara. Kemudian, pada 10 Januari 1966, Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) atau yang kini dikenal sebagai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyusun RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mempublikasikannya dalam penerbitan I LPHN 1967. Sayangnya, RUU hasil dari LPHN ini tidak sempat dibawa oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).
Namun, oleh beberapa anggota, konsep tersebut sempat diajukan sebagai inisiatif pada 1967. Akan tetapi, proses RUU yang diajukan tidak sampai selesai. Pada 1975, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi FH UNPAD ditunjuk sebagai tenaga pelaksana dalam penelitian akan peradilan administrasi negara oleh BPHN. Dalam penelitian ini, sejumlah pandangan para ahli hukum dari masa ke masa kembali dikaji ulang.
Pada 1976, RUU yang diajukan kepada DPR GR sempat menjadi topik pembahasan dalam suatu simposium yang diselenggarakan oleh BPHN. Pada 1978, di hadapan sidang pleno DPR, Soeharto mengemukakan sejumlah tujuan Peradilan Tata Usaha Negara dan keinginan untuk membentuknya.
Kemudian, pada 1979, berkumpulah 37 orang praktisi hukum dalam lokakarya bertajuk “Hubungan Mahkamah Agung dengan Badan-Badan pengadilan Tata Usaha Negara”. Di tahun 1982, draft final RUU tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mulai dibahas dalam forum DPR dan mendapat tanggapan yang positif, meskipun pada akhirnya RUU tidak dapat diselesaikan dalam persidangan DPR periode 1977–1982 karena keterbatasan waktu.
Pada April 1986, pemerintah kembali membahas RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah disempurnakan kepada DPR periode 1982–1987. Kemudian, pada 20 Desember 1986, DPR menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang.
Selanjutnya, setelah dibentuknya UU PTUN sebagai dasar hukum Peradilan Tata Usaha Negara, pada 1990, Soeharto mengeluarkan Kepres 52/1990 yang menyatakan perintah untuk membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang. Hingga kini, PTUN di Indonesia berjumlah 28 dan jumlah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berjumlah 4.
Tugas, Wewenang, dan Fungsi Pelaksana Kehakimannya
Mengingat kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara ini dilaksanakan oleh PTUN dan PTTUN, tentu diperlukan informasi lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan fungsi keduanya.
Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut.
- Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding dalam wilayah hukumnya.
- Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa ke kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
Tugas dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara
Disarikan dari laman PTUN Jakarta, ada sejumlah tugas peradilan tata negara dan fungsi khusus dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun tugas pokok peradilan tata usaha dan fungsi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Tugas Pokok (Bidang Yustisial)
- Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha.
- Meneruskan sengketa-sengketa tata usaha negara ke PTUN dan PTTUN yang berwenang.
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim pada PTUN, seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai kode etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi harapan pencari keadilan.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan.
- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan tata usaha negara.
- Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi PTUN agar menjadi hakim yang profesional.
- Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara
- Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik perihal administrasi, teknis, yustisial, maupun administrasi umum.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
- Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.(donred)
Posting Komentar