Pengertian Kreditur dan Debitur dalam Dunia Perbankan (2)
Pengertian Kreditur dan Debitur dalam Dunia Perbankan (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Nuansamedianews.com - Pengertian kreditur dan debitur dalam dunia perbankan. B. Hak dan Kewajiban Kreditur Di atas telah dikatakan bahwa kredtur adalah orang yang memiliki piutang. Dalam hal ini orang yang memiliki piutang dapat berupa orang orang atau badan hukum, Bank, Lembaga Pembiayaan, Penggadaian atau Lembaga Penjamin Lainnya. Dalam hal ini hak maupun kewajiban dari kreditur adalah memberikan pinjaman kepada seorang debitur berupa uang atau mungkin modal untuk sebuah usaha dari debitur atau penggunaan lain yang akan digunakan dari pinjaman uang tersebut. Dalam hal ini hak kreditur mempunyai kewajiban membantu siapa saja yang akan melakukan pinjaman. Dan sebagai gantinya kreditur berhak menahan barang atau benda berharga milik debitur sebagai jaminan kepada kreditur untuk melakukan pelunasan hutangnya. Dalam hal l...