Wilson Lalengke : Pemberian Uang oleh Pihak Tertentu kepada Wartawan Menunjukkan Adanya Kesalahan atau Pelanggaran yang Ingin Ditutupi oleh Sipemberi Uang.
Wilson Lalengke : Pemberian Uang oleh Pihak Tertentu kepada Wartawan Menunjukkan Adanya Kesalahan atau Pelanggaran yang Ingin Ditutupi oleh Sipemberi Uang. Jakarta - Nuansamedianews - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme te...