Perceraian Tidak Dilarang dalam Agama Islam, Namun Allah Membenci Sebuah Perceraian.

Perceraian Tidak Dilarang dalam Agama Islam, Namun Allah Membenci Sebuah Perceraian. 

 Perceraian Tidak Dilarang dalam Agama Islam, Namun Allah Membenci Sebuah Perceraian

Nuansamedianews.com - Dalam Islam pernikahan adalah sesuatu hal yang sangat sakral dan apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan maka harus diselesaikan secara baik-baik. Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian. 
Bercerai adalah upaya terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Hukum perceraian dapat bervariasi, mulai dari wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram, tergantung pada alasan dan situasinya, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis.  
Jenis hukum perceraian dalam Islam
1. Wajib: Perceraian menjadi wajib apabila ada perpecahan yang tidak dapat disatukan kembali atau suami istri tidak dapat didamaikan lagi. 
2. Sunnah: Perceraian dapat menjadi sunnah jika istri tidak menjaga kehormatan dirinya, tidak menjalankan kewajiban agama, atau jika suami tidak mampu menafkahinya. 
3. Makruh: Perceraian hukumnya makruh jika tidak memiliki sebab yang jelas dan pernikahan masih memungkinkan untuk diteruskan, seperti jika dilakukan terhadap istri yang baik dan berakhlak mulia. 
4. Mubah: Perceraian diperbolehkan (mubah) jika suami istri memiliki akhlak yang buruk dan berdampak negatif jika terus bersama. 
5. Haram: Perceraian diharamkan jika merupakan talak bid'ah (tidak sesuai tuntunan syariat), seperti menceraikan istri saat haid atau setelah berhubungan di masa suci. 
Sebelum perceraian kita mengenal istilah talak. Talak ialah terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas. Misal, suami berkata kepada istrinya, “Engkau aku ceraikan.” Atau dengan bahasa sindirian dan suami meniatkan perceraian. Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kepada keluargamu.” 
Talak tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk menghilangkan madzarat dari salah satu, entah itu dari suami atau istri. Sebagaimana Allah SWT berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (QS. Al-Baqarah: 229).
Bisa jadi talak itu hukumnya wajib jika madzarat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak. Karena itu Rasulullah bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang kejahatan istrinya, “Ceraikan dia,” (Diriwayatkan Abu Daud. Hadis ini shahih).
Syarat dan ketentuan perceraian
1. Upaya damai: Sebelum menceraikan, pengadilan agama harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak, seperti melalui nasihat, pisah ranjang, dan musyawarah. 
2. Talak:
   A. Talak raj'i: Suami memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istrinya tanpa akad nikah baru selama masa idah (tiga kali haid bagi yang haid, tiga bulan bagi yang tidak). 
   B. Talak bain: Talak yang tidak bisa dirujuk kembali. Terbagi menjadi dua: 
 a. Bain sugro: Talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampur atau talak khulu' (atas permintaan istri). 
 b. Bain kubro: Talak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Suami tidak bisa rujuk atau menikah kembali dengan istrinya kecuali istrinya sudah menikah lagi dengan pria lain, dicampuri, dan kemudian dicerai dan melewati masa idahnya. 
3. Khulu': Jika istri yang menginginkan perceraian, ia dapat membayar tebusan (iwadh) untuk membatalkan pernikahannya. Hal ini diperbolehkan berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 229. 
Rasulullah bersabda, “Istri mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya,”  (Diriwayatkan seluruh penulis Sunan. Hadis ini shahih)
Proses hukum: Perceraian harus dilakukan secara sah melalui pengadilan agama, tidak bisa hanya melalui pesan singkat atau media elektronik lainnya.




Editor:(Marthagon)
Source : kumparan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah Empat Hari Hilang Tenggelam Diterjang Gelombang, Seorang Nelayan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah