Dampak Nikah Bawah Tangan Menurut Undang-undang Perkawinan.
Dampak Nikah Bawah Tangan Menurut Undang-undang Perkawinan . Ilustrasi Nuansamedianews.com - Nikah di bawahg tangan dianggap tidak sah menurut hukum negara karena tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 , yang mewajibkan setiap perkawinan untuk dicatatkan. Namun, pernikahan tersebut secara agama (syariat Islam) tetap dianggap sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Perkawinan di bawah tangan atau kawin sirri , kawin syar’i dan kawin modin sering pula disebut kawin kyai . Sejumlah persoalan muncul akibat dari perkawinan tersebut, tidak saja problem hukum dari pernikahan tidak tercatat ini, tetapi juga menjadi permasalahan sosial yang timbul di tengah masyarakat. Dilansir dari laman pta.kaltara.go.id. Perkawinan di bawah tangan atau Nikah Sirri tidak tercatat menimbulkan problematika hukum yang tidak sedikit. Secara ringkas bisa dikatakan bahwa dampak perkawinan ya...