Pengertian Kreditur dan Debitur dalam Dunia Perbankan
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Nuansamedianews.com - Pengertian kreditur dalam dunia perbankan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Namun dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 memberikan defenisi yang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren, kreditur separatis maupun kreditur preferen. Khusus mengenai kreditur separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitur dan haknya untuk didahulukan.Sedangkan Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Selain itu adapun pengertian lain kreditur dan debitur yaitu Kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Debitur adalah orang atau badan usaha yang memilki hutang kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian atau undang-undang. Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan.
Istilah kreditur juga sering kali menimbulkan multitafsir. Apalagi di era UU No. 4 Tahun 1998 ada 3 (tiga) kreditur yang dikenal dalam KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:
1. Kreditur konkuren
Kreditur konkuren ini diatur dalam pasal 1132 KUH Perdata. Kreditur konkuren adalah para kreditur dengan hak pai Passau dan pro rata, artinya para kreditur secara bersama-sama memperoleh pelunasan (tanpa ada yang didahulukan) yang dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan, terhadap seluruh harta kekayaan debitur tersebut. Dengan demikian, para kreditur konkuren mempunyai kedudukan yang sama atas pelunasan utang dari harta debitur tanpa ada yang didahulukan.
2. Kreditur preferen (yang diistimewakan)
Yaitu kreditur yang oleh undang-undang, semata-mata karena sifat piutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu. Kreditur preferen merupakan kreditur yang mempunyai hak istimewa, yaitu suatu hak yang oleh undang undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
Untuk megetahui piutang-piutang mana yang diistimewakan dapat dilihat dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata. Menurut Pasal 1139 piutang-piutang yang diistimewakan terhadap benda-benda tertentu antara lain :
1) Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak maupun tidak bergerak. Biaya ini dibayar dari pendapatan penjualan benda tersebut terlebih dahulu dari semua piutang lainnya yang diistimewakan, bahkan lebih dahulu pula dari pada gadai dan hipotik;
2) Uang sewa dari benda-benda tidak bergerak, biaya-biaya perbaikan yang
menjadai kewajiban si penyewa, beserta segala apa yang mengenai
kewajiban memenuhi persetujuan sewa;
3) Harta pembelian benda-benda bergerak yang belum dibayar;
4) Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
5) Biaya untuk melakukan pekerjaan pada suatu barang, yang masih harus
dibayar kepada seorang tukang;
6) Apa yang telah diserahkan oleh seorang pengusaha rumah penginapan
sebagai demikian kepada seorang tamu;
7) Upah-upah pengangkutan dan biaya-biaya tambahan;
8) Apa yang harus dibayar kepada tukang batu, tukng kayu dan lain-lain
tukang untuk pembangunan, penambahan dan perbaikan benda-benda
tidak bergerak, asal saja piutangnya tidak lebih tua dari tiga tahun dan hak
milik atas persil yang bersangkutan masih tetap pada si berutang.
9) Penggantian serta pembayaran yang harus dipikul oleh pegawai yang
memangku sebuah jabatan umum, karena segala kelalaian, kesalahan,
pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam jabatannya.
Adapun Pasal 1149 KUH Perdata menentukan bahwa piutang-piutangnya
yang diistimewakan atas semua benda bergerak dan tidak bergerak pada
Diatur dalam pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata yang
diberlakukan terhadap benda-benda bergerak.dalam sistem jaminan gadai,
seseorang pemberi gadai (debitur) wajib melepaskan penguasaan atas
benda yang akan dijaminkan tersebut kepada penerima gadai (kreditur).
b. Hipotek
Yang diberlakukan untuk kapal laut yang berukuran minimal 20 m3 dan sudah terdaftar di syahbandar serta pesawat terbang.
c. Hak tanggungan
Hak tanggungan diatur dalam Undang-UndangNo. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, yang merupakan jaminan atas hak-hak atas tanah tertentu berikut kebendaan yang melekat di atas tanah.
d. Jaminan fidusia
Hak fidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang objek jaminankan dengan gadai, hipotek dan hak tanggungan.(bersambung)
Editor: (Marthagon)
Source : Universitas medan area

Komentar
Posting Komentar