News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pelalawan Dorong Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi Melalui FGD

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pelalawan Dorong Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi Melalui FGD

 BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pelalawan Dorong Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi Melalui FGD

Focus Group Discussion (FGD) 

Pelalawan - Nuansamedianews.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Program Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan”, bertempat di Aula Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi, baik dalam proyek pemerintah maupun swasta.

Acara ini dihadiri oleh Asisten II Drs. Fakhrizal mewakili Bupati Pelalawan, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Hukum, Inspektorat, dan unsur perangkat daerah lainnya.

Dalam pemaparannya, Fauzi selaku perwakilan dari BPJAMSOSTEK menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi, mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor tersebut.

“Pekerja jasa konstruksi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, mulai dari kecelakaan ringan hingga yang berakibat fatal. Dengan mendaftar ke dalam program JKK dan JKM, pekerja akan mendapatkan perlindungan menyeluruh mulai dari biaya pengobatan tanpa batas plafon, santunan cacat, hingga santunan kematian. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja.” ujar Fauzi.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk proyek konstruksi, iuran BPJAMSOSTEK dibayarkan satu kali selama masa proyek berlangsung. Besaran iuran dihitung berdasarkan nilai kontrak proyek yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan proyek paling lambat 14 hari setelah SPK diterbitkan dan menyampaikan data tenaga kerja secara akurat.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan T. Zulfan dalam sambutannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam proyek pemerintah memperoleh perlindungan yang layak.

“Pemerintah Kabupaten Pelalawan sangat mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di sektor konstruksi yang penuh risiko. Kami akan mengarahkan seluruh perangkat daerah agar memastikan pekerja jasa konstruksi dalam proyek APBD didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan hukum.” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Pelalawan akan terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar implementasi program perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan optimal dan menyeluruh, baik dalam proyek pembangunan daerah maupun pada level desa.

Kegiatan FGD ini diakhiri dengan diskusi interaktif dan penyamaan persepsi teknis antar peserta, untuk memastikan kesiapan dan pemahaman perangkat daerah dalam menjalankan kewajiban perlindungan tenaga kerja konstruksi di lapangan.(Yandri).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar