News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Merupakan Syarat Penting untuk Mendapatkan Izin Usaha atau Kegiatan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Merupakan Syarat Penting untuk Mendapatkan Izin Usaha atau Kegiatan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Merupakan Syarat Penting untuk Mendapatkan Izin Usaha atau Kegiatan

Pabrik dan Pencemaran Udara 

Nuansamedianews.com - AMDAL atau Analisis Menganai Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen lingkungan yang dipersyarakatkan secara terintegrasi sebagai izin berusaha khususnya pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No 22 Tahun 2021 tersebut merupakan peraturan turunan setelah diberlakukannya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Contoh proyek yang membutuhkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Indonesia meliputi pembangunan jalan tol, industri, kawasan industri, pusat perbelanjaan besar, pembangunan bendungan atau waduk, perizinan kegiatan pertambangan (misalnya tambang batu bara), dan pembangunan fasilitas pariwisata seperti hotel berbintang atau objek wisata besar. AMDAL diperlukan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. 
Berikut adalah contoh AMDAL berdasarkan jenis kegiatannya:
1. Industri dan Manufaktur
  • Pembangunan Pabrik Industri Baru:  Terutama yang berkaitan dengan industri berat, pengolahan limbah, atau industri yang menggunakan bahan berbahaya. 
  • Perluasan Kawasan Industri :    Pengembangan area industri yang luas dapat memengaruhi ekosistem sekitar.
2. Infrastruktur dan Transportasi
  • Pembangunan Jalan Tol: Khususnya yang melintasi kawasan hutan atau daerah permukiman padat. 
  • Pembangunan Bendungan atau Waduk:  Kegiatan ini dapat berdampak signifikan terhadap ekosistem sungai, pertanian, dan mata pencaharian masyarakat. 
  • Pembangunan Pelabuhan atau Bandara:  Kegiatan ini melibatkan perubahan besar pada kondisi fisik dan lingkungan sekitar.
3. Pertambangan 
Pendirian Area Tambang Baru: Misalnya, pembukaan tambang batu bara, emas, atau mineral lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan tata ruang.
  • Perluasan Tambang yang Sudah Ada: Jika skala perluasannya signifikan.
4. Pariwisata
  • Pembangunan Hotel Bintang: Kompleks hotel berskala besar seringkali memerlukan AMDAL. 
  • Pengembangan Objek Wisata Besar: Seperti taman rekreasi, bumi perkemahan, atau kawasan wisata terpadu.
5. Sektor Lain 
Pembangunan Pusat Perbelanjaan Besar:
  • Kegiatan ini dapat berdampak pada lalu lintas, kualitas udara, dan tata guna lahan di sekitarnya.
  • Pendirian Usaha Peternakan:
    Terutama jika berada di daerah padat penduduk karena potensi dampak bau dan limbah.
Perlu diperhatikan:

  • AMDAL wajib bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah terkait.
  • Ada juga bentuk studi lingkungan yang lebih sederhana seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk kegiatan dengan dampak yang tidak sebesar kegiatan yang memerlukan AMDAL. 
  • Sebelum diberlakukannya UU CK 2020, regulasi terkait AMDAL mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya secara teknis diturunkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

UU No 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 untuk saat ini sudah tidak diberlakukan kembali mengingat telah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang di mana memuat klaster lingkungan hidup serta PP NO 22 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Ck tersebut.

Untuk AMDAL sendiri tercantum pada pasal 1 angka 5 terkait pengertian AMDAL yaitu kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada pasal yang sama juga disebutkan prasyarat pengambilan keputusan dan perizinan penyelenggara usaha.  Pada pasal 1 juga, tercantum pada angka 44  tentang kewenangan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Komisi Penilai AMDAL yang diberlakukan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009.

Berikutnya mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL dan UKL-UPL merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada Pasal 4 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat diterbitkannya perizinan berusaha Peraturan pemerintah. Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa berakihrnya persetujuan lingkungan, juga sebagai berakhirnya perizinan berusaha.




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar