Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Merupakan Syarat Penting untuk Mendapatkan Izin Usaha atau Kegiatan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Merupakan Syarat Penting untuk Mendapatkan Izin Usaha atau Kegiatan
Pabrik dan Pencemaran UdaraNuansamedianews.com - AMDAL atau Analisis Menganai Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen lingkungan yang dipersyarakatkan secara terintegrasi sebagai izin berusaha khususnya pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No 22 Tahun 2021 tersebut merupakan peraturan turunan setelah diberlakukannya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pembangunan Pabrik Industri Baru: Terutama yang berkaitan dengan industri berat, pengolahan limbah, atau industri yang menggunakan bahan berbahaya.
- Perluasan Kawasan Industri : Pengembangan area industri yang luas dapat memengaruhi ekosistem sekitar.
- Pembangunan Jalan Tol: Khususnya yang melintasi kawasan hutan atau daerah permukiman padat.
- Pembangunan Bendungan atau Waduk: Kegiatan ini dapat berdampak signifikan terhadap ekosistem sungai, pertanian, dan mata pencaharian masyarakat.
- Pembangunan Pelabuhan atau Bandara: Kegiatan ini melibatkan perubahan besar pada kondisi fisik dan lingkungan sekitar.
- Perluasan Tambang yang Sudah Ada: Jika skala perluasannya signifikan.
- Pembangunan Hotel Bintang: Kompleks hotel berskala besar seringkali memerlukan AMDAL.
- Pengembangan Objek Wisata Besar: Seperti taman rekreasi, bumi perkemahan, atau kawasan wisata terpadu.
- Kegiatan ini dapat berdampak pada lalu lintas, kualitas udara, dan tata guna lahan di sekitarnya.
- Terutama jika berada di daerah padat penduduk karena potensi dampak bau dan limbah.
- AMDAL wajib bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah terkait.
- Ada juga bentuk studi lingkungan yang lebih sederhana seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk kegiatan dengan dampak yang tidak sebesar kegiatan yang memerlukan AMDAL.
- Sebelum diberlakukannya UU CK 2020, regulasi terkait AMDAL mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya secara teknis diturunkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
UU No 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 untuk saat ini sudah tidak diberlakukan kembali mengingat telah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang di mana memuat klaster lingkungan hidup serta PP NO 22 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Ck tersebut.
Untuk AMDAL sendiri tercantum pada pasal 1 angka 5 terkait pengertian AMDAL yaitu kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada pasal yang sama juga disebutkan prasyarat pengambilan keputusan dan perizinan penyelenggara usaha. Pada pasal 1 juga, tercantum pada angka 44 tentang kewenangan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Komisi Penilai AMDAL yang diberlakukan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009.
Berikutnya mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL dan UKL-UPL merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada Pasal 4 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat diterbitkannya perizinan berusaha Peraturan pemerintah. Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa berakihrnya persetujuan lingkungan, juga sebagai berakhirnya perizinan berusaha.
Posting Komentar