Dalam Kehidupan Berumah Tangga, Mana yang didahulukan dalam Islam, Ibu atau Istri...

Dalam Kehidupan Berumah Tangga, Mana yang didahulukan dalam Islam, Ibu atau Istri...

Cahaya Matahari Siang hari dan Bulan pada malamnya.

NuansamedianewsDalam kehidupan berumah tangga, seorang suami seringkali mendapati dirinya berada di dalam keadaan yang dilematis antara istri dan ibunya. Dalam Islam, istri didahulukan dalam urusan nafkah harian (sandang,pangan,papan) karena akad pernikahan.Namun, secara bakti dan kedudukan, ibu tetap yang utama. Suami wajib menyeimbangkan keduanya: memenuhi hak istri tanpa mengabaikan berbakti pada ibu. Saudara kandung diutamakan setelah nafkah istri dan ibu terpenuhi.

Ibu yang telah melahirkannya, membesarkan dengan penuh kasih sayang, dan selalu ada untuknya dalam suka maupun duka. Di sisi lain, ada istri yang telah dipilihnya sebagai pendamping hidup yang bersedia berbagi suka dan duka, serta membangun keluarga bersamanya.   

Dilema ini seringkali diperparah oleh ekspektasi sosial yang menempatkan bakti kepada ibu sebagai prioritas utama seorang anak laki-laki. Sementara itu, istri juga memiliki hak untuk dicintai, dihormati, dan diperhatikan. Terkadang, tuntutan dari kedua belah pihak terasa bertentangan hingga menciptakan tekanan yang besar bagi seorang suami.   

Situasi ini semakin rumit ketika komunikasi antara istri dan ibu tidak berjalan dengan baik. Kesalahpahaman, perbedaan pendapat, atau bahkan persaingan dapat memicu konflik yang berkepanjangan. Suami pun merasa kebingungan, tidak tahu bagaimana cara menenangkan kedua perempuan yang dicintainya tanpa melukai perasaan salah satu pihak.   

Lantas, bagaimana seharusnya seorang laki-laki bersikap bijak dan benar dalam memperlakukan ibu dan istrinya? 

Perlu dipahami bahwa kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada ibu adalah perintah yang bersifat mutlak dan tanpa batas waktu. Berbakti kepadanya tidak berakhir seiring dengan pernikahan atau bertambahnya usia, melainkan berlangsung seumur hidup, bahkan hingga orang tua meninggal dunia.  

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً   

Artinya : “Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15). 

Namun, kewajiban berbakti kepada ibu yang bersifat seumur hidup itu tidak berarti seorang suami boleh mengabaikan dan membiarkan hak-hak istrinya begitu saja. Karena istri juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, dicintai, dihormati, dan diberikan nafkah yang cukup. Suami juga memiliki kewajiban untuk melindungi dan membahagiakan istrinya.  

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:   

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً   

Artinya : “Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa’: 19).  

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa kewajiban berbakti kepada ibu dan memperlakukan istri dengan baik sama-sama bersifat fundamental dan memiliki pijakan dalil yang kokoh dalam Islam. Maka pertanyaannya tidak lagi tentang mana yang harus dikorbankan, karena mengabaikan salah satunya berarti menyia-nyiakan perintah Allah. Kiat Berbakti Pada Ibu, Tanpa Mengabaikan Hak Istri Titik berat persoalan justru terletak pada bagaimana cara memenuhi kedua kewajiban mulia ini secara simultan dan harmonis. Di sinilah seorang suami benar-benar dituntut untuk bijak dalam mengelola mana yang harus diprioritaskan terlebih dahulu dengan menetapkan batasan yang jelas, serta menjadi komunikator yang adil agar cinta dan bakti tidak saling berbenturan.   

Bijak dalam bersikap ketika kewajiban ini terjadi secara bersamaan juga pernah disampaikan oleh Imam Abu Zakaria an-Nawawi (wafat 676 H). Dalam kitab Fatawa al-Imam an-Nawawi al-Musamma al-Masailul Mantsurah, ia pernah ditanya oleh seseorang perihal hukum apakah boleh baginya, lebih mendahulukan istrinya daripada ibunya dalam hal nafkah, pakaian, dan yang lain? Dan apakah ia akan berdosa jika melakukan perbuatan tersebut?   

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Imam Nawawi menjawab bahwa seorang laki-laki tidak berdosa apabila ia telah mencukupi kebutuhan ibunya dengan cara yang patut, selama sang ibu memang termasuk pihak yang menjadi tanggungannya.   

Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa sikap yang lebih utama adalah tetap berusaha menjaga perasaan ibu serta menampakkan penghormatan kepadanya. Bahkan jika dalam kondisi tertentu seorang suami harus lebih mendahulukan istrinya, maka hal itu boleh dilakukan dengan catatan tidak melukai hati sang ibu, bahkan dianjurkan untuk tidak menampakkannya secara terang-terangan,

 الْجَوَابُ: لَا يَأْثَمُ إِذَا قَامَ بِكِفَايَةِ الْأُمِّ إِنْ كَانَتْ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ كِفَايَتُهَا بِالْمَعْرُوفِ، لَكِنَّ الْأَفْضَلَ أَنْ يَسْتَطِيبَ قَلْبَ الْأُمِّ وَأَنْ يُفَضِّلَهَا، وَإِنْ كَانَ لَابُدَّ مِنْ تَرْجِيحِ الزَّوْجَةِ فَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُخْفِيَهُ عَنِ الْأُمِّ   

Artinya : “Jawaban: Ia tidak berdosa apabila telah mencukupi kebutuhan sang ibu jika ibunya termasuk pihak yang wajib ia nafkahi dengan cara yang patut. Namun yang lebih utama adalah berusaha menenangkan hati ibunya dan mendahulukannya. Dan apabila dalam kondisi tertentu ia harus lebih mengutamakan istrinya, maka sebaiknya hal itu disembunyikan dari sang ibu.” (Imam An-Nawawi, Fatawa al-Imam an-Nawawi al-Musamma al-Masailul Mantsurah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2018 M], halaman 150).   

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm al-Andalusi dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar. Ia menjelaskan bahwa ketika ayah dan ibu membutuhkan bantuan, anak, baik laki-laki maupun perempuan, sudah menikah ataupun belum, tidak boleh mengabaikan atau meremehkan hak orang tuanya.   

Dalam kondisi seperti ini, kewajiban melayani dan berbakti kepada orang tua yang sedang membutuhkan lebih didahulukan daripada hak pasangan, baik suami maupun istri. Namun, jika orang tua tidak sedang membutuhkan perawatan atau bantuan langsung, maka suami tetap memiliki hak untuk mengajak istrinya pindah tempat tinggal, selama hal itu tidak membahayakan dan tidak mengabaikan hak-hak orang tua. 

Dalam penjelasan Ibnu Hazm ;   

مَسْأَلَةٌ: وَإِنْ كَانَ الْأَبُ وَالْأُمُّ مُحْتَاجَيْنِ إِلَى خِدْمَةِ الِابْنِ أَوِ الِابْنَةِ النَّاكِحِ أَو غَيْرِ النَّاكِحِ لَمْ يَجُزْ لِلْإِبْنِ وَلَا لِلْإِبْنَةِ الرَّحِيلُ وَلَا تَضْيِيعُ الْأَبَوَيْنِ أَصْلًا وَحَقُّهُمَا أَوْجَبُ مِنْ حَقِّ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَةِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِالْأَبِ وَالْأُمِّ ضَرُورَةٌ إِلَى ذَلِكَ فَلِلزَّوْجِ إِرْحَالُ امْرَأَتِهِ حَيْثُ شَاءَ مِمَّا لَا ضَرَرَ عَلَيْهِمَا فِيهِ   

Artinya, “Masalah: Jika ayah dan ibu membutuhkan bantuan dari anak laki-laki atau perempuan yang sudah menikah atau belum menikah, maka tidak boleh bagi anak laki-laki maupun perempuan untuk pergi meninggalkan dan menelantarkan kedua orang tua sama sekali. Hak keduanya (orang tua) lebih wajib daripada hak suami dan istri.     

Tetapi jika tidak ada kebutuhan mendesak pada ayah dan ibu untuk hal itu, maka bagi suami berhak mengajak istrinya pindah ke mana pun yang ia kehendaki, selama tidak ada bahaya bagi keduanya (orang tua). (Ibnu Hazm, al-Mahalli bil Atsar, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1408 H/1988 M, tahqiq: Dr. Abdul Ghaffar], jilid X, halaman 158).   

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang suami dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara kewajiban berbakti kepada ibu dan kewajibannya memperlakukan istri dengan baik. Tidak ada satu pun yang boleh diabaikan, karena keduanya merupakan perintah Allah yang harus dilaksanakan.   

Kuncinya terletak pada komunikasi yang baik, kebijaksanaan dalam bersikap, serta kemampuan untuk memahami kebutuhan dan perasaan kedua belah pihak. Ia harus mampu menetapkan batasan yang jelas, menjaga perasaan ibu dengan tetap menunjukkan penghormatan tertinggi, sekaligus memenuhi tanggung jawabnya untuk membangun rumah tangga yang sakinah bersama istri. Wallahu a’lam bisshawab.





Editor: (Marthagon)
Source: NU Online 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu

GEBRAKAN WALIKOTA PEKANBARU: MULAI DARI PENURUNAN PARKIR, PERSAMPAHAN, INFRASTRUKTUR DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN