Yayasan: Badan Usaha Amal untuk Kebersamaan dan Sosial
Yayasan: Badan Usaha Amal untuk Kebersamaan dan Sosial
Nuansamedianews - Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang biasanya memiliki kegiatan dalam bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan. Tujuan berdirinya yayasan bersifat nonprofit, artinya organisasi ini tidak berorientasi pada laba atau keuntungan. Untuk mendapatkan dana operasional, yayasan bergantung pada donatur atau amal usaha.
Beberapa contoh amal usaha yang didirikan yayasan dan sering kita lihat adalah sekolah, klinik atau rumah sakit, dan minimarket. Yayasan sendiri terbagi ke dalam 4 jenis jika dilihat dari kegiatannya, yaitu:
1. Yayasan pendidikan
2. Yayasan sosial
3. Yayasan keagamaan
4. Yayasan kesehatan
Meskipun memiliki kegiatan berbeda, setiap yayasan punya fungsi yang hampir sama. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari sebuah yayasan, yakni:
a. Sebagai lembaga nonprofit dan tidak berorientasi pada laba dalam bentuk apapun
b. Berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan berusaha meniadakan kesenjangan sosial melalui kegiatan yang dilakukan demi kehidupan masyarakat yang lebih baik
c. Sebagai perlindungan kesejahteraan bagi orang-orang yang berada dalam lingkup yayasan tersebut, dan
d. Memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan
Sementara itu, dasar hukum pendirian yayasan di negara ini diatur oleh Undang-Undang No. 16/2001 mengenai Yayasan. Peraturan pemerintah tersebut mengatur mengenai persyaratan, tata cara/prosedur, hak, dan kewajiban dalam pendirian serta pengelolaan Yayasan di Indonesia. Selain itu, Yayasan diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum pendirian Yayasan di Indonesia pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yang disahkan pada 6 Oktober 2004. Pasal 3 dari UU No 28 Tahun 2004 menegaskan bahwa pengurus yayasan tidak diizinkan menerima gaji. Meskipun demikian, yayasan memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas bisnis melalui pendirian amal usaha.
Hal tersebut selaras dengan aturan pada Pasal 7 UU yang sama, yaitu yayasan diperkenankan mendirikan sebuah badan usaha untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk PT atau CV selama badan usaha tersebut selaras dengan visi misi yayasan. Misalnya, sebuah yayasan pendidikan yang memiliki badan usaha berupa jasa les privat.
Setelah mengulas tentang yayasan dan fungsinya, Untuk syarat pendirian yayasan tidak terlalu rumit dan mudah disediakan. Namun mengingat banyak departemen yang terlibat untuk menerbitkan dokumen dan surat yang dibutuhkan, tidak sedikit yang menganggap proses mendirikan sebuah yayasan cenderung berbelit-belit.
Syarat pendirian yayasan. Berdasarkan UU No 16 Tahun 2001, ada beberapa tahap yang perlu dilalui sebelum sebuah yayasan resmi mengantongi izin dan diakui oleh negara, yaitu:
- Tahap Pendirian
- Tahap Pengesahan
- Tahap Pengumuman
Syarat untuk mendirikan yayasan dilengkapi pada tahap pendirian. Biasanya, pada tahapan ini, kita butuh bantuan notaris yang bertindak sebagai agen untuk mengeluarkan akta pendirian yayasan. Notaris nantinya juga akan membantu kita pada tahap pengesahan dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Begitu dua tahapan selesai. Notaris dan pihak yayasan tinggal menunggu pengumuman dari Kemenkumham. Biasanya dibutuhkan waktu sekitar 30 hari sebelum akhirnya nama yayasan resmi dicatat oleh negara dan memiliki badan hukum yang sah. Secara umum, syarat untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut:
1. Yayasan didirikan oleh individu atau organisasi dengan cara memisahkan harta kekayaan pendirinya dan menjadikannya sebagai kekayaan awal yayasan
2. Proses mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan melalui notaris dan akta pendiriannya dibuat menggunakan Bahasa Indonesia.
3. Yayasan wajib memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan.
4. Apabila yayasan didirikan berdasarkan wasiat, makan pengajuan harus menyertakan akta hibah atau surat wasiat yang sah di mata hukum melalui surat wasiat
5. Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain dan melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban atau norma sosial

Komentar
Posting Komentar