S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.

Gambar
S.Ajie Panatagama, Siap M aju untuk Menjadi  Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.   S. Ajie Panatagama, S.SIT, MT Pekanbaru - Nuansamedianews - Kursi Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Riau untuk periode (2022 - 2027), yang dipimpin Oleh H.M Nasir yang telah menakhodai DPD ORGANDA Riau selama 3 (Tiga) periode sejak tahun 2012. Sesuai dengan AD/ART maka dalam hitungan bulan,  DPD Organda Riau akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) Xl untuk membahas laporan pertanggung jawaban kepengurusan sekaligus mempersiapkan proses pemilihan kandidat calon ketua DPD berikut perangkat kepengurusan organisasinya. Pasca akan berakhirnya masa jabatan Ketua Organda Provinsi Riau 2027 mendatang,  riak persaingan figur calon ketua baru  mulai bermunculan,  Salah satunya kandidat calon  adalah S. Ajie Panatagama, S.SIT, MT, dinilai sudah banyak malang melintang disektor Perhubungan, yang saat ini sudah berstatus purna ...

"AKSI DEMO DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru'.


Pekanbaru - Nuansamedianews. Ratusan masa aksi dari Pekat IB kota Pekanbaru melakukan demo di gerbang komplek perkantoran tenayan raya jl. Badak kota Pekanbaru pada hari selasa 16/1 sekitar Pukul: 14.00 Wib. 

Yang mana masa aksi mendesak agar PJ Walikota Pekanbaru segera menertipkan tempat hiburan malam yang telah malanggar aturan dengan beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Masa aksi dari Pembela Tanah Air Bersatu Pekat  IB kota Pekanbaru juga meminta agar aparat kepolisian mengusut   ada nya transaksi narkoba pada tempat hiburan malam di kota Pekanbaru.

Kericuhan hampir saja terjadi apabila masa aksi tidak berhasil bertemu dengan PJ Walikota Pekanbaru, namun kericuhan segera mereda setelah Kasat satpol pp kota Pekanbaru menemui masa aksi dengan melakukan mediasi bersama Ketua Pekat IB kota Pekanbaru.

Ketua kasat satpol pp kota Pekanbaru Bapak Zulpahmi Adrian mengaku akan manyampaikan  aspirasi dari Pekat IB kota Pekanbaru kepada PJ Walikota Pekanbaru, namun dirinya menegaskan tuntutan revisi tempat hiburan malam memerlukan proses yang cukup panjan, pj walikota Pekanbaru sendiri tidak bisa merubah atau membatalkan Perda yang telah ditetapkan, pj Walikota Pekanbaru hanya bisa merevisi atas persetujuan kemendagri kata Zulpahmi Andri.

Sementara ketua Pekat IB Kota Pekanbaru Bapak M. Arif mendesak Pj. Walikota Pekanbaru agar mengevaluasi kepala dinas yang diduga kongkalikong dengan pengusaha tempat hiburan malam.

Masa aksi Pekat IB Kota Pekanbaru memberikan waktu 3 X 24 jam kepada Pj Walikota untuk melakukan penertiban dan apabila mereka tidak melaksanakan nya maka masa aksi Pekat IB Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban sendiri demi menjaga Marwah Kota  Pekanbaru.(Edtris)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu