Dandim 0402/OKI Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Panen Raya TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Gambar
  Dandim 0402/OKI Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Panen Raya TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional OKI - Nuansamedianews -  Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI, Letkol Inf Gunawan Wibisono, S.H. mendampingi Panglima Kodam (Pangdam) II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A. dalam kegiatan Panen Raya TNI dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional yang digelar di Desa Jukdadak, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (17/7/2026). Kegiatan panen raya tersebut dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui video conference (Vicon). Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan para petani dalam memperkuat ketahanan pangan sebagai salah satu program strategis nasional. Dalam kesempatan tersebut, Pangdam II/Sriwijaya bersama Dandim 0402/OKI serta unsur Forkopimda dan para tamu undangan mengikuti jalannya Vicon Pres...

10 Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum


Nuansamedianews Hukum perdata memiliki banyak arti. Pasalnya, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan hukum perdata.

Terminologi “perdata” berasal dari bahasa Jawa Kuno pradoto yang artinya bertengkar atau berselisih. Jika diartikan secara terminologis, hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau hukum perselisihan (Djaja S. Meliala, 2014:1).

Namun, jika diartikan secara sederhana, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang dengan orang yang lain. Kemudian, jika diartikan secara khusus berdasarkan teori hukum, hukum perdata memiliki banyak arti. Pasalnya, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan hukum perdata. Berikut 10 pengertian hukum perdata menurut para ahli hukum.

Pertama, pengertian hukum perdata menurut Soerjono Soekanto, hukum perdata adalah bagian dari hukum privat yang membahas tentang hubungan hukum antar individu atau badan hukum.

Kedua, pengertian hukum perdata menurut Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Ketiga, pengertian hukum perdata menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata adalah adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan yang lain.

Keempat, pengertian hukum perdata menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban.

Kelima, pengertian hukum perdata menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat yang mana pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.

Keenam, pengertian hukum perdata menurut H.F.A. Vollmar, hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu, terutama mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.

Ketujuh, pengertian hukum perdata menurut Soediman Kartohadiprodjo, hukum perdata adalah semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.

Kedelapan, pengertian hukum perdata menurut L.J. Van Apeldoorn, hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankan atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.

Kesembilan, pengertian hukum perdata menurut Van Dunne, hukum perdata adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan.

Kesepuluh, pengertian hukum perdata menurut R. Sardjono, hukum perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.(****)

Editor (Redaksi)

Copycright (HOL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu