S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.

Gambar
S.Ajie Panatagama, Siap M aju untuk Menjadi  Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.   S. Ajie Panatagama, S.SIT, MT Pekanbaru - Nuansamedianews - Kursi Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Riau untuk periode (2022 - 2027), yang dipimpin Oleh H.M Nasir yang telah menakhodai DPD ORGANDA Riau selama 3 (Tiga) periode sejak tahun 2012. Sesuai dengan AD/ART maka dalam hitungan bulan,  DPD Organda Riau akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) Xl untuk membahas laporan pertanggung jawaban kepengurusan sekaligus mempersiapkan proses pemilihan kandidat calon ketua DPD berikut perangkat kepengurusan organisasinya. Pasca akan berakhirnya masa jabatan Ketua Organda Provinsi Riau 2027 mendatang,  riak persaingan figur calon ketua baru  mulai bermunculan,  Salah satunya kandidat calon  adalah S. Ajie Panatagama, S.SIT, MT, dinilai sudah banyak malang melintang disektor Perhubungan, yang saat ini sudah berstatus purna ...

Ada Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah Kurir, Ini Tanggapan Kadisnakertrans Riau

Ada Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah Kurir, Ini Tanggapan Kadisnakertrans Riau

PEKANBARU - Nuansamedianews.com Salah satu perusahaan pengantaran paket di Pekanbaru diduga melakukan praktik yang melanggar aturan karena menahan ijzah kurir yang bekerja pada perusahaan tersebut. Akibatnya, saat kurir ingin berhenti, mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan, pihaknya akan menelusuri perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah kurir.

''Kami punya bidang pengawasan, kami akan telusuri persoalan ini, jika benar, kami akan tindak perusahaan tersebut,'' ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Bukan kepada perusahaan pengantaran paket saja, tambahnya, perlakuan tersebut juga tidak boleh dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang lainnya.

''Kami menghimbau semua perusahaan yang menahan ijazah karyawan, harus mengembalikannya. Ijazah itu dokumen penting bagi seseorang, tidak ada hak perusahaan mengambil atau menahannya,'' tegasnya.

''Dan bagi karyawan yang ada di Riau, jika ada perusahaan yang menahan ijazah, silahkan lapor ke Disnakertrans, kami akan respons cepat,'' tutupnya. (rilis)





Sumber (mc riau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.