"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman)

Gambar
"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula). ” (QS. Ar-Rahman) Ilustrasi Nuansamedianews.com - Kebaikan yang bersambungan adalah amal yang dilakukan secara terus-menerus (kontinu/istiqamah), saling terkait, dan membawa dampak positif panjang bagi sesama . Dua unsur utamanya adalah konsistensi dan menularkan kebaikan ke hal lain. Karena sesungguhnya pintu-pintu kebaikan terus diikuti oleh kebaikan-kebaikan yang lain. Barangsiapa yang dibuka untuknya satu pintu kebaikan, maka akan terbuka pintu-pintu kebaikan yang lainnya.  Dan ini adalah nikmat dari Allah   subhanahu wa ta’ala.   Para ulama mengatakan:            إن الحسنة تنادي أختها و تدعوها Artinya :“ Sesungguhnya satu kebaikan akan menyeru dan mengajak kebaikan yang lainnya ” Apabila dadamu lapang untuk melakukan satu pintu atau memasuki satu pintu dari pintu-pintu kebaikan, maka ini adalah nikmat Allah  subhanahu wa ta’ala  kepadamu. Karena kebaikan akan mengajak kebaik...

Sanksi Bagi Pengusaha Tak Bayar THR Keagamaan

Sanksi Bagi Pengusaha Tak Bayar THR Keagamaan


PEKANBARU - Nuansamedianews.com Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Syafrizal mengatakan bahwa ada dua masalah yang berkaitan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Diantaranya keterlambatan pembayaran dan tidak membayar. 

"Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan," kata Syafrizal di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (21/3/2024).

Lanjutnya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh seperti yang tertulis Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

Pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya dilakukan secara bertahap sesuai Pasal 79 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dari dua persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berinisiatif mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan Menaker.

Pendirian posko tersebut juga bagian dari tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.

Sebagai informasi, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tunjangan Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(rilis)




Sumber (Mc Riau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu