PERINGATI HARI JADI KE-75 HUMAS POLRI, SIHUMAS POLRES MUKOMUKO GELAR BAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH

Gambar
  PERINGATI HARI JADI KE-75 HUMAS POLRI, SIHUMAS POLRES MUKOMUKO GELAR BAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH MUKOMUKO – Nuansamedianews - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, melaksanakan serangkaian kegiatan sosial berupa bakti sosial dan donor darah sebagai wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Kegiatan bakti sosial dilaksanakan pada Senin (19/10/2026), mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai, dengan menyambangi Panti Asuhan Rosnania dan salah satu rumah warga yang membutuhkan di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Penmas Si Humas Polres Mukomuko, IPDA Septa Zico Fririo, S.H., didampingi personel Si Humas, yakni Bripda Ghetin Estapik Bahana, Bripda Dwika Dimas Nugraha, Bripda Raden Vatur Absyah, dan Bripda Aditya Pratama. Dalam kegiatan tersebut, personel Si Humas menyalurkan b...

Dinilai tidak kooperatif: Ditreskrimum Polda Sumsel lakukan Penangkapan 2 Debt Collector Kasus Aiptu FN


Palembang - Nuansamedianews - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang debt collector, RB (36) dan BE (56) (sebelumnya ditulis BD), yang terlibat perseteruan dengan Aiptu FN sebagai tersangka. Keduanya diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel di rumah masing-masing pada Selasa (23/4/2024).
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotman Parulian menjelaskan, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

"Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing karena tidak kooperatif saat dikirimkan surat panggilan sebagai saksi," ungkapnya, Kamis (25/4/2024).

Yunar menjelaskan, pelaku atas nama BE dijemput di Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang. Sementara RB dibawa dari rumahnya di Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perampasan dan pengeroyokan pada Rabu (24/4/2024). Sementara itu, 10 debt collector lainnya yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) masih dalam pencarian.

Sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM XI Palembang.

Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

"Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh 2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (25/3/2024).

Kini, RB dan BE sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(donred)




Source (detisumbagsel)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.