Dandim 0402/OKI Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Panen Raya TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Palembang - Nuansamedianews - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang debt collector, RB (36) dan BE (56) (sebelumnya ditulis BD), yang terlibat perseteruan dengan Aiptu FN sebagai tersangka. Keduanya diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel di rumah masing-masing pada Selasa (23/4/2024).
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotman Parulian menjelaskan, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing karena tidak kooperatif saat dikirimkan surat panggilan sebagai saksi," ungkapnya, Kamis (25/4/2024).
Yunar menjelaskan, pelaku atas nama BE dijemput di Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang. Sementara RB dibawa dari rumahnya di Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perampasan dan pengeroyokan pada Rabu (24/4/2024). Sementara itu, 10 debt collector lainnya yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) masih dalam pencarian.
Sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM XI Palembang.
Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.
Komentar
Posting Komentar