PERINGATI HARI JADI KE-75 HUMAS POLRI, SIHUMAS POLRES MUKOMUKO GELAR BAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH

Gambar
  PERINGATI HARI JADI KE-75 HUMAS POLRI, SIHUMAS POLRES MUKOMUKO GELAR BAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH MUKOMUKO – Nuansamedianews - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, melaksanakan serangkaian kegiatan sosial berupa bakti sosial dan donor darah sebagai wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Kegiatan bakti sosial dilaksanakan pada Senin (19/10/2026), mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai, dengan menyambangi Panti Asuhan Rosnania dan salah satu rumah warga yang membutuhkan di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Penmas Si Humas Polres Mukomuko, IPDA Septa Zico Fririo, S.H., didampingi personel Si Humas, yakni Bripda Ghetin Estapik Bahana, Bripda Dwika Dimas Nugraha, Bripda Raden Vatur Absyah, dan Bripda Aditya Pratama. Dalam kegiatan tersebut, personel Si Humas menyalurkan b...

Lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Jenis dan Fungsinya

Pengertian Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Nuansamedianews.com - Lembaga Penegak Hukum, seperti namanya, adalah organisasi atau entitas yang bertanggung jawab untuk menerapkan dan menegakkan hukum dalam suatu negara. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, ada beberapa lembaga utama yang membentuk Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dan Advokat.

Jenis Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

  1. Kepolisian

    Kepolisian adalah lembaga yang bertugas utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri. Mereka juga berperan sebagai penyidik dalam kasus-kasus pidana. Polisi memiliki wewenang untuk menerima laporan tindak pidana, mencari bukti, melakukan penangkapan, dan melakukan tindakan lain sesuai hukum. Selain itu, mereka dapat bertindak sebagai penyidik dan memeriksa tersangka.

  2. Kejaksaan

    Kejaksaan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan dalam proses peradilan. Jaksa (penuntut umum) memiliki wewenang untuk menerima berkas perkara penyidikan, membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
    Mereka juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam kasus pidana, tetapi juga dalam bidang perdata, tata usaha negara, dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

  3. Kehakiman

    Kehakiman adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara dan memutuskan sengketa. Hakim, sebagai pejabat peradilan negara, memiliki tugas untuk menjalankan peradilan dengan adil, jujur, dan tidak memihak.
    Mereka memutuskan perkara berdasarkan hukum dan keadilan. Kehakiman berperan penting dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap hukum materiil dengan menggunakan prosedur hukum formal.

  4. Advokat

    Advokat adalah para pengacara yang memiliki peran sebagai penegak hukum. Mereka merupakan pihak yang berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada individu atau kelompok yang membutuhkan.
    Advokat berstatus bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Mereka membantu dalam proses peradilan, memberikan nasihat hukum, dan mewakili klien mereka di pengadilan.

Fungsi Masing- Masing Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

1. Kepolisian

  • Memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri.
  • Menyelidiki dan menyidik tindak pidana.
  • Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana.
  • Mencari keterangan dan barang bukti.
  • Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai.
  • Melakukan tindakan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Kejaksaan

  • Melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
  • Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan.
  • Membuat surat dakwaan.
  • Melimpahkan perkara ke pengadilan.
  • Menuntut pelaku perbuatan melanggar hukum.
  • Melaksanakan penetapan hakim.

3. Kehakiman

  • Mengadili perkara pidana.
  • Menegakkan hukum dan keadilan.
  • Menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana.
  • Menjalankan peradilan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.
  • Menyelenggarakan peradilan dengan merdeka dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain.

4. Lembaga Penasehat atau Advokat

  • Memberikan nasihat hukum kepada masyarakat.
  • Mendampingi dalam proses hukum.
  • Memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkannya.(donred)      
Source(fahum.umsu.ac.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.