Habib Ahmad Al Habsyi Hadir di Lapas Tanjung Raja, Safari Dakwah Ajak Warga Binaan Perkuat Iman dan Akhlak

Gambar
  Habib Ahmad Al Habsyi Hadir di Lapas Tanjung Raja, Safari Dakwah Ajak Warga Binaan Perkuat Iman dan Akhlak OKI – Nuansamedianews - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja menggelar kegiatan Safari Dakwah bersama Komunitas Riau Indonesia Mengaji dengan menghadirkan Habib Ahmad Al Habsyi, Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan pembinaan keagamaan bagi warga binaan. Acara turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) atau pejabat yang mewakili, jajaran instansi pemerintah, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya. Mengusung tema "Waqaf One Family One Qur'an", kegiatan ini bertujuan mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur...

PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran : Proses di PTUN Masih Berjalan

JAKARTA, Nuansamedianews.com - Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024). Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan

PDI-P menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024). 

Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan besok, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut. "KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus.

Ia tidak ingin ada keadilan yang tertunda (justice delay) karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai meskipun MK sudah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa (KPU) yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata dia. 

Berlanjutnya gugatan PDI-P ke PTUN juga disampaikan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Mula-mula, Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan. "Namun, mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam. 

Hasto menyatakan itu setelah DPP PDI-P menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK. Meski menghormati putusan tersebut, PDI-P ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.

Menurut PDI-P, perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN.

 Adapun PDI-P sudah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto.(donred).




Sumber(Kompas.com)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu