PERINGATI HARI JADI KE-75 HUMAS POLRI, SIHUMAS POLRES MUKOMUKO GELAR BAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH

Gambar
  PERINGATI HARI JADI KE-75 HUMAS POLRI, SIHUMAS POLRES MUKOMUKO GELAR BAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH MUKOMUKO – Nuansamedianews - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, melaksanakan serangkaian kegiatan sosial berupa bakti sosial dan donor darah sebagai wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Kegiatan bakti sosial dilaksanakan pada Senin (19/10/2026), mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai, dengan menyambangi Panti Asuhan Rosnania dan salah satu rumah warga yang membutuhkan di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Penmas Si Humas Polres Mukomuko, IPDA Septa Zico Fririo, S.H., didampingi personel Si Humas, yakni Bripda Ghetin Estapik Bahana, Bripda Dwika Dimas Nugraha, Bripda Raden Vatur Absyah, dan Bripda Aditya Pratama. Dalam kegiatan tersebut, personel Si Humas menyalurkan b...

Ini 3 Rumah Sakit yang Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp 34 M-Diseret KPK


Jakarta Nuansamedianews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit. Ini berkaitan dengan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar.

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada klaim dari 6 rumah sakit yang diselidiki selama 2023.

Dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.


Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.(*****)


Source : (cnbc Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.