INTEGRITAS "Keselarasan Utuh Antara Niat, Ucapan, dan Perbuatan yang Berlandaskan pada nilai-nilai Keimanan"

Gambar
INTEGRITAS "Keselarasan Utuh Antara Niat, Ucapan, dan Perbuatan yang Berlandaskan pada nilai-nilai Keimanan"  Nuansamedianews.com - Apa itu Integritas...?  Integritas dalam Islam adalah keselarasan utuh antara niat, ucapan, dan perbuatan yang berlandaskan pada nilai-nilai keimanan . Hal ini merupakan cerminan dari akhlak mulia ( akhlaq al-karimah ) di mana seseorang hidup secara konsisten di jalan Allah, menjunjung tinggi kejujuran, serta dapat dipercaya dalam setiap perkataan dan tugas yang diemban. Untuk menerima keadaan hidup itu tidaklah mudah. Banyak orang tidak bisa mempertahankan integritasnya karena tidak tahan terhadap ujian kehidupan. Ketika berhadapan dengan godaan bertekuk lutut merelakan integritasnya hancur. Padahal telah dipertahankan sekian lama, dan banyak orang menilainya sebagai orang bersih atau baik. Seorang muslim, iman merupakan landasan penting dalam menjalankan kehidupan. Orang beriman selalu bisa menghadapi semua keadaan, ketika ditimpa kebahagiaan ...

Pembayaran Retribusi Sampah di Pekanbaru Sudah Non Tunai.

Pembayaran Retribusi Sampah di Pekanbaru Sudah Non Tunai.

Ilustrasi 

PEKANBARU  - Nuansamedianews - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan pembayaran nontunai untuk retribusi sampah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah upaya penyimpangan saat memungut retribusi sampah kepada warga.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Senin (9/9/2024). Reza mengatakan warga yang termasuk dalam wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pada kesempatan tersebut Reza mengatakan ke depan setelah kebijakan ini berjalan para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga. Akan tetapi petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.

"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," ujarnya.

Reza menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," jelasnya.

Dengan berlakunya pembayaran non tunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

Dirinya menegaskan, petugas DLHK juga tidak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga. Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

Diketahui, untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu per bulan hingga Rp 50 ribu per bulan. Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.

Saat ini, sebut Reza, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Ke depannya, DLHK Pekanbaru sedang mengupayakan agar pembayaran non tunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.(*****)





Source : (Mc Riau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.