S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.

Gambar
S.Ajie Panatagama, Siap M aju untuk Menjadi  Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.   S. Ajie Panatagama, S.SIT, MT Pekanbaru - Nuansamedianews - Kursi Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Riau untuk periode (2022 - 2027), yang dipimpin Oleh H.M Nasir yang telah menakhodai DPD ORGANDA Riau selama 3 (Tiga) periode sejak tahun 2012. Sesuai dengan AD/ART maka dalam hitungan bulan,  DPD Organda Riau akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) Xl untuk membahas laporan pertanggung jawaban kepengurusan sekaligus mempersiapkan proses pemilihan kandidat calon ketua DPD berikut perangkat kepengurusan organisasinya. Pasca akan berakhirnya masa jabatan Ketua Organda Provinsi Riau 2027 mendatang,  riak persaingan figur calon ketua baru  mulai bermunculan,  Salah satunya kandidat calon  adalah S. Ajie Panatagama, S.SIT, MT, dinilai sudah banyak malang melintang disektor Perhubungan, yang saat ini sudah berstatus purna ...

Pemusnahan Barang Bukti dari 10 Tersangka Kasus Obat dan Makanan Ilegal oleh BBPOM Pekanbaru.

Pemusnahan Barang Bukti dari 10 Tersangka Kasus Obat dan Makanan Ilegal oleh BBPOM Pekanbaru.


PEKANBARU - Nuansamedianews.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti produk makanan, obat-obatan illegal tanpa izin edar dan kosmetik pada Senin (4/11) di BBPOM Pekanbaru.

Seluruh barang bukti yang akan dihancurkan ini merupakan produk-produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal yang ditindak oleh Balai Besar POM Pekanbaru bersama dengan aparat hukum sepanjang tahun 2023-2024 dengan total nilai ekonomis sekitar Rp 2,9 Miliar.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan pemusnahan ini Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pemusnahan simbolis disaksikan oleh instansi lintas sektor terkait.

Kemudian juga barang bukti yang disita juga dari 10 orang tersangka sejak tahun 2023 hingga 2024 dalam tindak pidana terkait obat dan makanan. 

Barang temuan yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan terhadap 6 kegiatan penindakan yang merupakan produk-produk obat dan makanan tanpa izin edar, tanpa notifikasi dan tidak memenuhi kriteria kasiat dan manfaat.

"Pemusnahan dilakukan dengan dibakar maupun di timbun. Untuk nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan pada periode ini adalah sekitar Rp2,9 Miliar, di tahun 2025 kami juga akan dilanjutkan lagi pemusnahan. Pemusnahan juga dilakukan dengan kerja sama dengan pihak ketiga," terangnya.

Alex sander juga memberikan peringatan kepada masyarakat, bahwa masih banyak beredar produk-produk obat tradisional yang mengandung BKO yang berbahaya bagi kesehatan.

"Selain itu juga berbagai produk kosmetik ilegal yang dijual belikan secara online. Sehingga kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa ke Balai Besar POM Pekanbaru melalui CEK KLIK," pungkasnya.(***)





Source (Mc Riau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu