Ketua TP PKK Mukomuko Ani Tri Ratnawati Santuni Yatim dan Lansia di XIV Koto

Gambar
  Ketua TP PKK Mukomuko Ani Tri Ratnawati Santuni Yatim dan Lansia di XIV Koto Mukomuko - Nuansamedianews - Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko, Hj. Ani Tri Ratnawati, memberikan santunan kepada warga Kecamatan XIV Koto, Jumat (16/10/2026). Penyerahan bantuan pertama diberikan kepada anak yatim kembar Irfando dan Irfadi, warga Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto. Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap anak yatim yang diasuh neneknya yang sudah lanjut usia. Sehabis itu, Hj. Ani Tri Ratnawati yang akrab disapa Nana Chairul Huda melanjutkan pemberian bantuan kepada lansia miskin ekstrem di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Lansia tersebut juga saat ini dibawa ke RSUD Mukomuko untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan. Kegiatan sosial tersebut merupakan wujud nyata kepedulian TP PKK Kabupaten Mukomuko terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya anak yatim dan lansia yang membutuhkan perhatian khusus....

Kewajiban Berpuasa Bagi Orang Yang Beriman

Kewajiban Berpuasa Bagi Orang Yang Beriman 

NuansaMediaNews.com - Puasa adalah salah satu dari rukun Islam yang ketiga, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan sholat. Secara bahasa, puasa berarti menahan. Adapun secara istilah, puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya Fajar sampai tenggelamnya matahari.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan lima syarat orang wajib puasa Ramadan. 

1, Orang Islam. Perintah puasa Ramadan hanya tertuju pada orang-orang Islam, sementara orang-orang yang beragama selain Islam tidak terkena aturan wajib melaksanakan puasa Ramadan.

2, Orang yang sudah baligh. Karena itu, anak kecil meskipun beragama Islam tidak wajib melakukan puasa Ramadan karena ia masih belum baligh. Dalam kitab-kitab fikih, baligh biasanya diartikan sebagai batasan seseorang mulai dibebani kewajiban-kewajiban syariat, seperti salat, puasa dan lainnya.

Secara umum, batasan baligh bagi laki-laki adalah jika sudah mengalami mimpi basah. Sedangkan bagi perempuan adalah jika ia telah mengeluarkan darah haid. Namun, jika laki-laki dan perempuan tersebut belum mengalami mimpi basah atau haid, maka batas balighnya adalah umur lima belas tahun.

3, Orang yang berakal. Karena itu, orang yang tidak memiliki akal dan kesadaran penuh, seperti orang gila, orang mabuk dna orang ayan selama seharian penuh tidak wajib melakukan puasa Ramadan. Hanya saja, orang mabuk dan orang ayan tidak wajib puasa Ramadan, namun mereka memiliki kewajiban mengqada puasa yang ditinggalkan selama mereka mengalami ayan dan mabuk.

4, Orang yang menetap atau ikamah. Orang yang menetap atau tidak sedang berpergian dengan jarak bisa qasar salat, dia wajib puasa Ramadan. Sebaliknya, orang yang berpergian dengan jarak sampai bisa qasar salat, maka dia tidak wajib puasa Ramadan. Sebaliknya, orang yang berpergian dengan jarak sampai bisa qasar salat, maka dia tidak wajib puasa Ramadan. 

Meski orang yang sedang berpergian tidak wajib puasa, namun jika dia berpuasa maka puasanya dinilai sah. Sebaliknya, jika dia tidak berpuasa, maka dia tidak berdosa hanya saja dia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya.

5, Orang yang mampu berpuasa atau sehat. Orang yang sehat dan mampu diwajibkan puasa Ramadan. Sedangkan orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa. Orang yang sakit atau tidak mampu karena sudah tua, mereka tidak wajib puasa namun mereka wajib mengqadanya atau membayar fidia.

Semoga dalam Bulan Ramadhan Tahun ini kita diberikan kesehatan dan Keberkahan dari Allah SWT.

Kami Segenap Redaksi dan Wartawan NuansaMediaNews dan Nuansamedianews.com Mengucapkan Mohon Maaf lahir dan Batin, kepada Semua Pembaca dan Saudara Semua. Kesalahan Saudara Semua telah kami Maafkan dan lupakan, kesalahan kami Mohon di Maafkan.(redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.