"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman)

Gambar
"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula). ” (QS. Ar-Rahman) Ilustrasi Nuansamedianews.com - Kebaikan yang bersambungan adalah amal yang dilakukan secara terus-menerus (kontinu/istiqamah), saling terkait, dan membawa dampak positif panjang bagi sesama . Dua unsur utamanya adalah konsistensi dan menularkan kebaikan ke hal lain. Karena sesungguhnya pintu-pintu kebaikan terus diikuti oleh kebaikan-kebaikan yang lain. Barangsiapa yang dibuka untuknya satu pintu kebaikan, maka akan terbuka pintu-pintu kebaikan yang lainnya.  Dan ini adalah nikmat dari Allah   subhanahu wa ta’ala.   Para ulama mengatakan:            إن الحسنة تنادي أختها و تدعوها Artinya :“ Sesungguhnya satu kebaikan akan menyeru dan mengajak kebaikan yang lainnya ” Apabila dadamu lapang untuk melakukan satu pintu atau memasuki satu pintu dari pintu-pintu kebaikan, maka ini adalah nikmat Allah  subhanahu wa ta’ala  kepadamu. Karena kebaikan akan mengajak kebaik...

Pemkot Pekanbaru Siapkan Pelantikan Wali Kota Terpilih Setelah Hasil Putusan MK

Pemkot Pekanbaru Siapkan Pelantikan Wali Kota Terpilih Setelah Hasil Putusan MK


PEKANBARU - NuansaMediaNews.com Masyarakat dan Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Kota Pekanbaru yang akan disampaikan pada Selasa (4/2/2025) hari ini. 

Jika gugatan gugatan hasil Pilkada Kota Pekanbaru ditolak Mahkamah Konstitusi, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari mendatang.

Pelantikan akan dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, dan sejumlah kepala daerah lainnya di Riau.Demikian disampaikan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, Senin (3/2/2025). 

"Apabila gugatan tersebut memang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk yang tidak bermasalah, akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari," kata Roni Rakhmat.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030. Bahkan pemerintah setempat telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pemerintah Kota Pekanbaru, kata Roni, akan segera melakukan persiapan jika pelantikan memang dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

"Jika gugatan tersebut ditolak MK, artinya KPU akan segera menggelar rapat pleno untuk memutuskan siapa yang akan terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.

Selanjutnya, setelah KPU menetapkan walikota terpilih, DPRD Pekanbaru akan segera menggelar rapat paripurna. Setelah itu, Pemerintah Kota Pekanbaru mengusulkan kepada Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, proses untuk sampai pada tahap penunjukan membutuhkan waktu sekitar 12 hari. Jika memang ditolak Mahkamah Konstitusi, maka masih ada waktu sekitar dua minggu untuk mempersiapkan pelantikan.

Namun, jika Mahkamah Konstitusi menerima gugatan perselisihan Pilkada Kota Pekanbaru, pelantikan kepala daerah terpilih akan tertunda.urainya.(riki)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu