Ketua TP PKK Mukomuko Ani Tri Ratnawati Santuni Yatim dan Lansia di XIV Koto

Gambar
  Ketua TP PKK Mukomuko Ani Tri Ratnawati Santuni Yatim dan Lansia di XIV Koto Mukomuko - Nuansamedianews - Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko, Hj. Ani Tri Ratnawati, memberikan santunan kepada warga Kecamatan XIV Koto, Jumat (16/10/2026). Penyerahan bantuan pertama diberikan kepada anak yatim kembar Irfando dan Irfadi, warga Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto. Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap anak yatim yang diasuh neneknya yang sudah lanjut usia. Sehabis itu, Hj. Ani Tri Ratnawati yang akrab disapa Nana Chairul Huda melanjutkan pemberian bantuan kepada lansia miskin ekstrem di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Lansia tersebut juga saat ini dibawa ke RSUD Mukomuko untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan. Kegiatan sosial tersebut merupakan wujud nyata kepedulian TP PKK Kabupaten Mukomuko terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya anak yatim dan lansia yang membutuhkan perhatian khusus....

Pencurian Uang Rp150 Juta Modus Pecah Kaca Mobil, Dilumpuhkan dengan Tembakan Polisi

Pencurian Uang Rp150 Juta Modus Pecah Kaca Mobil, Dilumpuhkan dengan Tembakan Polisi.

TKP di Tembilahan

Inhil - NuansaMediaNews - Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil di tangkap Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). salah satu pelaku yang di tangkap terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah berupaya kabur saat di tangkap. kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp 150 juta di Tembilahan, 

"Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko kepada media, pada Selasa (18/2).

Setelah ditangkap, pelaku bernama Cecep Panji Irawan (30) mengakui perbuatannya. Duit Rp150 juta itu dibagi dua bersama rekannya bernama Dul. Sehingga uang Rp75 juta jatah Cecep dihabiskan untuk berfoya-foya.

"Dari pengakuan pelaku, jatah dia Rp75 juta sudah habis untuk main perempuan, dugem dan main judi online. Tapi kita masih selidiki," kata Budi.

Budi menjelaskan kejadian bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.35 WIB di depan Toko Suhaimi Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban, Mahmud (40), baru saja mengambil uang sebesar Rp 150 juta dari Bank BNI Cabang Tembilahan.

Korban kemudian berniat menukarkan uang tersebut di Bank BSI. Namun, karena bank ramai, korban mengurungkan niatnya dan melanjutkan perjalanan ke Toko Suhaimi untuk membeli sandal. 

"Saat korban berada di dalam toko, alarm mobilnya berbunyi. Korban dan pegawai toko pun keluar dan melihat kaca mobil bagian tengah sudah pecah. Uang tunai Rp 150 juta yang diletakkan di dalam kantong plastik di dalam mobil telah raib," jelas Budi.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui berjumlah dua orang, yaitu Cecep dan satu lagi Dul yang belum tertangkap.

Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob berhasil menangkap Cecep di sebuah rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, Cecep berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terarah.

"Dari hasil interogasi, Cecep mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia beraksi bersama Dul. Uang hasil curian telah dibagi dua di Kota Jambi. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Dul," ucap Budi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa pencurian sebanyak Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, sebuah tas sandang, sebuah handphone merek Nokia, dan sepasang sepatu.

"Modus operandi pelaku adalah dengan mengikuti korban sejak mengambil uang di bank. Saat korban lengah, pelaku kemudian memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uangnya," terang Budi.

Budi mengatakan bahwa pelaku merupakan warga luar Inhil yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Pelaku diduga merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang kerap berpindah-pindah tempat untuk melakukan aksi kejahatan dengan modus pecah kaca.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tandasnya.(Zulpan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.