"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman)

Gambar
"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula). ” (QS. Ar-Rahman) Ilustrasi Nuansamedianews.com - Kebaikan yang bersambungan adalah amal yang dilakukan secara terus-menerus (kontinu/istiqamah), saling terkait, dan membawa dampak positif panjang bagi sesama . Dua unsur utamanya adalah konsistensi dan menularkan kebaikan ke hal lain. Karena sesungguhnya pintu-pintu kebaikan terus diikuti oleh kebaikan-kebaikan yang lain. Barangsiapa yang dibuka untuknya satu pintu kebaikan, maka akan terbuka pintu-pintu kebaikan yang lainnya.  Dan ini adalah nikmat dari Allah   subhanahu wa ta’ala.   Para ulama mengatakan:            إن الحسنة تنادي أختها و تدعوها Artinya :“ Sesungguhnya satu kebaikan akan menyeru dan mengajak kebaikan yang lainnya ” Apabila dadamu lapang untuk melakukan satu pintu atau memasuki satu pintu dari pintu-pintu kebaikan, maka ini adalah nikmat Allah  subhanahu wa ta’ala  kepadamu. Karena kebaikan akan mengajak kebaik...

Menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya, Polda Riau tangkap 4 debt colector.

Menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya, Polda Riau tangkap 4 debt colector.


Pekanbaru - Nuansamedianews - Menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya, Polda Riau tangkap 4 debt colector. Masih ada 7 orang lagi yang menjadi buronan. Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (20/4) sehari usai kejadian di waktu dan tempat yang berbeda.

"Keempat pelaku ini bersama 7 orang lainnya yang masih buron setelah melakukan perusakan terhadap mobil korban dan menganiaya korban," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, kepada awak media, Senin (21/4).

Untuk beberapa pelaku yang masih kabur, polisi memberi peringatan 7 pelaku pengeroyokan di depan Markas Polsek Bukit Raya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku merupakan Debt Collector bernama Fighter.

"Kita imbau 7 orang pelaku serahkan diri. Kalau tidak, kami cari, kami tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Pengeroyokan terjadi karena adanya perselisihan terkait penarikan mobil klien antara Debt Collector Barcode dan Debt Collector Fighter pada Sabtu (19/4).

Empat pelaku diamankan berinisial berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46) dan RS alias Garong (34), Minggu (21/4/2025). Sementara  7 orang lainnya kabur.

Asep menegaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 7 pelaku tersebut. "Kita akan lakukan tidakan tegas dan terukur terhadap tindak pidana  yang terjadi," tegasnya didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.

Asep juga menyoroti aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan  paksa larena hal itu sudah ada aturannya.

"Menurut Undang-Undang Fidusial, tidak diperbolehkan pihak leasing atau debt collector melakukan Penarikan. Proses penarikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan  mengajukan permohonan ke pengadilan," jelas Asep.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada pihak leasing atau debt collector yang menarik paksa kendaraan. "Kalau ada laporkan. Saya akan tangkap," pinta Asep.

Para pelaku mengeroyok wanita berinisial  RP (30) di Jalan Unggas, depan Mapolsek Bukit Raya. Peristiwa itu bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien.

Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan suaminya dari Debt Collecor Barcode  sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk  Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri. Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya.

Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh para pelaku. Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. Setelah itu  pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi. 

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna  proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHP.(red)




Source (Mc Riau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu