Desi Silvia Angraini, SH, MH Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Penyekapan

Gambar
  Desi Silvia Angraini, SH, MH Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Penyekapan   Pekanbaru - Nuansamedianews - Seorang advokat Prempuan Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan penyekapan saat menjalankan tugas profesinya. Rabu, 07 Oktober 2026 Peristiwa tersebut bermula ketika Desi Silvia Angraini bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen SH & Ass mendatangi kediaman seorang dengan inisial Ibu GS yang notabenenya menjabat sebagai Ketua RW di Jl. Sidomulyo I Padang Bulan Senaplan Kota Pekanbaru untuk menyampaikan surat somasi.  Menurut keterangan Advokat Desi Silvia Angraini, SH, MH, awalnya kedatangan mereka disambut dengan baik namun situasi berubah setelah Ibu GS mengetahui bahwa kedatangan tersebut berkaitan dengan penyampaian somasi untuk dirinya berkaitan dengan perampasan dan pengelapan barang berharga milik klienya Desi Silvia Angraini, SH, MH. Advokat Desi Silvia Angraini, SH, MH dan rekannya kemudian di maki-maki dengan ...

Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali di Berikan Pemerintah Provinsi Riau.

Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali di Berikan Pemerintah Provinsi Riau.


Pekanbaru – Nuansamedianews - Program pemutihan dan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor kembali di berikan Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Program pemutihan ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, saat memberikan keterangan pada Sabtu (17/5/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah. Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan,” ujar Evarefita.

Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan mereka.

“Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini merupakan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Evarefita mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak selalu ada, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pembayaran pajak.

Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat dihimbau menggunakan layanan alternatif yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

“Petugas kami siap melayani, namun kami mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan digital dan mobile agar proses lebih efisien dan menghindari penumpukan antrean,” pungkas Evarefita.(donred)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.