STOP KARHUTLA! Pemkab Rohil Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku Pembakaran Lahan sesuai dengan UU No 41 Thn 1999.

 STOP KARHUTLA! Pemkab Rohil Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku Pembakaran Lahan sesuai dengan UU No 41 Thn 1999.

STOP KARHUTLA! Pemkab Rohil Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku Pembakaran Lahan sesuai dengan UU No 41 Thn 1999.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Walikota Agung Nugroho Dengan Memberdayakan LPS di Tingkat Kelurahan, Atasi Darurat Sampah Pekanbaru

Dosa Jariyah. Dosa yang Tetap Terus Mengalir, Sekalipun Orangnya Telah Meninggal.

Mahasiswa Bangkep di Makassar Desak Pemerintah Bangun Asrama Permanen