Mengenal Delik Aduan Dalam Hukum Indonesia

 Mengenal Delik Aduan Dalam Hukum Indonesia 

Ilustrasi 

Nuansamedianews.com - Dalam Hukum Indonesia, Delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Maka dari itu, Polisi tidak dapat berinisiatif untuk menindaklanjuti suatu kasus seperti dalam delik biasa, dan dalam delik aduan korban dapat mencabut laporannya jika permasalahan berhasil diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.

Terdapat dua jenis delik aduan, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah delik yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan.Tanpa adanya pengaduan, pihak berwenang tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut. 

Contohnya,

  • Perzinahan : Tindakan perselingkuhan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 
  • Pencemaran Nama Baik : Pernyataan atau tulisan yang merugikan nama baik seseorang. 
  • Penghinaan :  Perkataan atau tindakan yang merendahkan martabat orang lain. 
  • Penggelapan/ Pencurian dalam Lingkungan Keluarga :  Pencurian atau penggelapan yang dilakukan oleh anggota keluarga. 

Dalam kasus pasal 284 mengenai perzinahan, apabila seorang istri mendapati suaminya berselingkuh, ia tidak dapat hanya menuntut selingkuhannya saja, tetapi suaminya juga harus ditindak dan harus dilaporkan oleh orang yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan). 

Dalam kasus ini, orang yang bersalah dapat dituntut secara selektif dan tidak semuanya harus dilaporkan serta dapat dilaporkan oleh siapapun, tidak harus oleh korbannya.

Pengaduan hanya dapat diajukan dalam waktu enam bulan semenjak pelapor mengetahui bahwa kejahatan telah terjadi, atau dalam waktu sembilan bulan apabila ia tinggal di luar Indonesia (seperti yang diatur oleh Pasal 74 ayat 1 KUHP). Pasal 75 KUHP juga menyatakan bahwa pengaduan dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan aduan. Pengaduan yang telah dicabut pada umumnya tidak dapat diajukan lagi.

Delik aduan berbeda dengan delik biasa, di mana delik biasa dapat diproses tanpa perlu adanya pengaduan dari korban. Contoh delik biasa adalah pembunuhan, pencurian, dan penipuan. 

Editor : (Marthagon)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Teman, Kawan dan Sahabat dalam Kehidupan Kita...

Tiga Hal Kematian Rahasia Allah Ta’ala

Musibah dan Ujian dari Allah SWT adalah Cara-Nya Mendidik, Menguji Keimanan Hambanya