Dandim 0402/OKI Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Panen Raya TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Penggugat Uang Pensiun DPR Seumur Hidup Bertambah Jadi 9 Orang
Jakarta - Nuansamedianews -- Dari semula 2 orang pemohon menggugat uang pensiun anggota DPR yang tercantum dalam UU 12 Tahun 1980 bertambah jadi sembilan orang.
Melansir dari laman CNN Indonesia, Penambahan pemohon itu disampaikan dalam lanjutan persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/10), atas uji materi pasal UU 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tersebut.
Mengutip dari laman MK, dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 tersebut, dua pemohon awal yakni Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengatakan ada tambahan pemohon bersama mereka.
Pemohon Lita berprofesi sebagai psikolog, dan Syamsul adalah mahasiswa sekaligus advokat. Mereka meminta uji materi Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dalam penyampaian perbaikan permohonannya, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa jumlah Pemohon dalam perkara ini bertambah dari semula dua orang menjadi sembilan orang.
"Kemudian di halaman 6 pada poin 4 kami tegaskan bahwa perkara ini tidak nebis in idem, karena sebelumnya terdapat pengujian undang-undang serupa dengan Nomor Perkara 41/PUU-XI/2013," ujar Syamsul dalam sidang di MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan berlakunya norma dalam pasal-pasal yang diuji.
Selain itu, pemohon juga menyampaikan perbandingan dengan kebijakan serupa di berbagai negara, serta melampirkan petisi dengan dukungan 88.834 tanda tangan masyarakat Indonesia sebagai bentuk aspirasi publik yang mendukung penghapusan manfaat pensiun bagi Anggota DPR RI.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Jumat (10/10), para Pemohon mendalilkan frasa "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat" dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum.
Menurut pemohon ketentuan tersebut memungkinkan Anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode (lima tahun).
"Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat," ujar Syamsul tanpa didampingi kuasa hukum.
Para Pemohon menilai, pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional.
Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kerugian yang kami alami bersifat nyata dan potensial. Sebagai pembayar pajak, kami merasa penggunaan dana pajak untuk pensiun DPR yang hanya menjabat lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan fiskal," tambah Syamsul.
Komentar
Posting Komentar