INTEGRITAS "Keselarasan Utuh Antara Niat, Ucapan, dan Perbuatan yang Berlandaskan pada nilai-nilai Keimanan"

Gambar
INTEGRITAS "Keselarasan Utuh Antara Niat, Ucapan, dan Perbuatan yang Berlandaskan pada nilai-nilai Keimanan"  Nuansamedianews.com - Apa itu Integritas...?  Integritas dalam Islam adalah keselarasan utuh antara niat, ucapan, dan perbuatan yang berlandaskan pada nilai-nilai keimanan . Hal ini merupakan cerminan dari akhlak mulia ( akhlaq al-karimah ) di mana seseorang hidup secara konsisten di jalan Allah, menjunjung tinggi kejujuran, serta dapat dipercaya dalam setiap perkataan dan tugas yang diemban. Untuk menerima keadaan hidup itu tidaklah mudah. Banyak orang tidak bisa mempertahankan integritasnya karena tidak tahan terhadap ujian kehidupan. Ketika berhadapan dengan godaan bertekuk lutut merelakan integritasnya hancur. Padahal telah dipertahankan sekian lama, dan banyak orang menilainya sebagai orang bersih atau baik. Seorang muslim, iman merupakan landasan penting dalam menjalankan kehidupan. Orang beriman selalu bisa menghadapi semua keadaan, ketika ditimpa kebahagiaan ...

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Gratifikasi, Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan GratifikasiGubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara.

Pekanbaru - NuansamedianewsGubernur Riau nonaktif Abdul Wahid,  djatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/7/2026).

Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.

Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’, serta ‘jadi satu komando’ dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.

Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.

“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.

Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 1,4 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika yang pengganti tidak dibayar maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut.(vany)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.