Tim Gabungan TNI dan Satgas Karhutla Tangani Kebakaran Lahan di Kutaraya

Gambar
  Tim Gabungan TNI dan Satgas Karhutla Tangani Kebakaran Lahan di Kutaraya Kayuagung - Nuansamedianews.com - 30 September 2026 — Tim gabungan TNI bersama BPBD, Manggala Agni dan unsur terkait melaksanakan groundcheck serta patroli darat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya titik api di wilayah Jalan Tol KM 324, Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai titik api yang terpantau di sekitar wilayah tersebut. Groundcheck dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengambil langkah penanganan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Babinsa Koramil 402-10/Kayuagung, Serka Oktariko, bersama tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Tim gabungan terdiri dari 15 personel TNI, 6 personel BPBD, 6 personel Manggala Agni, serta 15 personel Yonif TP 894/PB. Dalam pelaksanaan kegiatan, tim menggunakan sejumlah k...

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Gratifikasi, Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Gratifikasi, Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara.

Pekanbaru - Nuansamedianews - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid,  djatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/7/2026).

Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.

Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’, serta ‘jadi satu komando’ dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.

Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.

“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.

Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 1,4 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika yang pengganti tidak dibayar maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut.(vany)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.