Hidup Bersosial dalam Islam, 4 Etika Hidup Bermasyarakat

Gambar
Hidup Bersosial dalam Islam,  4 Etika Hidup Bermasyarakat Nuansamedianews.com -  Hidup bersosial dalam Islam adalah bagian penting dari ajaran agama yang berdasarkan pada persaudaraan, tolong-menolong, dan kasih sayang . Umat Islam diperintahkan untuk hidup bermasyarakat agar dapat saling mengenal, menegakkan kebaikan, dan memberi manfaat bagi sesama manusia. Islam telah memberikan tuntunan mengenai cara bergaul dengan orang lain yakni hidup bermasyarakat. Di dalamnya terdapat etika bertetangga, adab bertamu. dan menjadi tuan rumah, menjalin hubungan persaudaraan hingga mengenai pergaulan antar sesama manusia secara baik telah dijelaskan Islam. Berikut ini sejumlah prinsip etika hidup bermasyarakat: 1. Etika bertetangga Allah  SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 36: وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ ...

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Gratifikasi, Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan GratifikasiGubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara.

Pekanbaru - NuansamedianewsGubernur Riau nonaktif Abdul Wahid,  djatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/7/2026).

Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.

Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’, serta ‘jadi satu komando’ dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.

Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.

“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.

Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 1,4 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika yang pengganti tidak dibayar maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut.(vany)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Tim Sembilan : Harapan Masyarakat Perantauan Bukittinggi Agam Agar Paguyuban Jadi Satu

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.