Kesepakatan Masyarakat dan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi dan Premanisme
Kesepakatan Masyarakat dan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi dan Premanisme
Kampar - Nuansamedianews - Kebersamaan antara masyarakat, tokoh adat dan pemerintah menjadi salah satu kunci agar program serta kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Karena itu, setiap kesepakatan yang telah dibuat secara sah perlu dihormati dan dilaksanakan dengan mengedepankan hukum serta kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Darbi S.Ag., Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, menanggapi adanya dokumentasi pertemuan tokoh adat dan masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, yang membahas kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah tokoh dan masyarakat berkumpul dalam satu forum. Namun, mengenai isi, pihak yang menandatangani, serta kekuatan hukum kesepakatan tersebut, menurut Darbi tetap perlu dibuktikan melalui berita acara, daftar hadir, surat kesepakatan maupun dokumen resmi lainnya.
“Ketika rakyat bersama pemerintah, maka program-program pemerintah akan lebih mudah dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, jangan sampai kepentingan tertentu justru menghambat kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Darbi.
Jangan Sampai Konflik Kepentingan Berujung Kericuhan
Darbi mengatakan, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap pengelolaan atau kerja sama di kawasan Kota Garo, keberatan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme musyawarah dan jalur hukum.
Menurutnya, persoalan mengenai siapa yang mempunyai hak mengelola suatu kawasan harus dibuktikan berdasarkan dokumen kewenangan, surat penugasan, perjanjian kerja sama, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui kekuatan massa.
“Kalau ada pihak yang merasa mempunyai hak, silakan buktikan secara hukum. Jangan menggunakan tekanan, intimidasi, penghadangan atau kekerasan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik,” tegasnya.
Darbi juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian apabila dalam proses pelaksanaan kegiatan terdapat dugaan pengerahan massa, ancaman, intimidasi atau kekerasan.
Ia menegaskan, istilah seperti “cukong”, “premanisme” atau keterlibatan pihak luar tidak boleh dituduhkan kepada orang atau kelompok tertentu tanpa bukti. Namun, apabila aparat menemukan adanya tindakan nyata berupa kekerasan, ancaman atau pemaksaan, maka tindakan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana.
Ada Ancaman Pidana Jika Terjadi Kekerasan Bersama
Saat ini, ketentuan pidana nasional yang berlaku adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Database Peraturan | JDIH BPK +1
Salah satu ketentuan yang relevan apabila terjadi kekerasan secara bersama-sama di muka umum adalah Pasal 262 UU 1/2023.
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan barang hancur atau seseorang mengalami luka, ancamannya meningkat menjadi paling lama 7 tahun atau denda kategori IV. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 9 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, paling lama 12 tahun.
Peraturan.Info +1
Dengan demikian, apabila dalam persoalan Kota Garo benar-benar terjadi kekerasan secara bersama-sama, penyidik dapat menilai fakta dan unsur perbuatannya berdasarkan ketentuan tersebut.
Pemaksaan dan Ancaman Kekerasan Juga Dapat Diproses
Selain kekerasan bersama, Pasal 448 UU 1/2023 mengatur pemaksaan. Orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
hukumonline.com +1
Artinya, apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat tindakan memaksa pihak lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi konflik sosial, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.
Sementara itu, apabila seseorang melakukan penganiayaan, Pasal 466 UU 1/2023 mengatur ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya paling lama 5 tahun, dan jika mengakibatkan kematian paling lama 7 tahun.
Pasal.id +1
Aparat Diminta Memberikan Kepastian dan Rasa Aman
Darbi menilai kepolisian mempunyai peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban apabila muncul potensi konflik di lapangan. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, menurut Darbi, aparat tidak perlu menunggu sampai konflik berkembang menjadi bentrokan yang menimbulkan korban.
“Kami berharap aparat melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum secara profesional. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan dan buktikan. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” katanya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak menjaga masyarakat Kota Garo agar tidak terpecah akibat persoalan pengelolaan kegiatan.
Program Pemerintah Jangan Menjadi Korban Konflik
Darbi menekankan bahwa masyarakat pada akhirnya membutuhkan manfaat nyata dari program dan kegiatan pembangunan.
“Pemerintah dan masyarakat harus berjalan bersama. Kalau masyarakat mendukung program pemerintah dan pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, maka manfaat pembangunan akan kembali kepada rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah apabila perbedaan tersebut diselesaikan melalui intimidasi, ancaman atau kekerasan.
“Kita tidak ingin Kota Garo menjadi arena pertarungan kepentingan. Yang kita harapkan adalah hukum yang bekerja, masyarakat yang aman, dan program yang memang sah dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Darbi.
Ia kembali mengingatkan bahwa setiap tuduhan mengenai adanya “cukong”, pengerahan pihak luar atau premanisme harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum.
“Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi jangan pula membiarkan apabila memang ditemukan tindakan melawan hukum. Aparat penegak hukum harus memeriksa secara objektif siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang membantu, dan apa motif serta peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan Kota Garo diharapkan tetap berada dalam koridor musyawarah, kepastian hukum dan penegakan hukum, sehingga kepentingan masyarakat tidak menjadi korban dari konflik antar-pihak.(red)

Komentar
Posting Komentar