PASCA-TRAGEDI MAUT DI MARKAS SUBDENPOM PAINAN, KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM POMDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL DIUJI.

PASCA-TRAGEDI MAUT DI MARKAS SUBDENPOM PAINAN, KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM POMDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL DIUJI.

Painan – Nuansamedianews - Penantian panjang keluarga besar ahli waris dalam mengejar keadilan formal kini memasuki fase pembuktian yang krusial. Semenjak hari kematian tragis Almarhum Iltaniardi pada Senin, 14 September 2026 hingga hari ini, Selasa, 13 Oktober 2026, waktu yang telah berjalan adalah tepat 29 hari berlalu sejak peristiwa kelam yang merenggut nyawa Almarhum Iltaniardi (58) di dalam ruang pelayanan pengaduan Pos Subdenpom Painan Pessel - Sumbar pada Senin, 14 September 2026. Hingga hari ini, Selasa, 13 Oktober 2026, waktu penanganan perkara juga telah memasuki hari ke-22 sejak laporan polisi resmi dilayangkan di bawah nomor Laporan Pengaduan LP-03/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 di Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB).

Rentang waktu yang terus berjalan ini tidak hanya menguji profesionalisme penyidik militer di bawah arahan Perwira Pemeriksa Lettu CPM Sartono, tetapi juga mempertegas hantaman dampak psikis yang luar biasa berat bagi keluarga besar. Rasa terpukul, syok mendalam, hingga luka batin yang membekas terus dirasakan oleh Ny. Wirda (istri almarhum) beserta keluarga besar kaum adat yang ditinggalkan. 

Keluarga terpaksa menanggung beban trauma psikologis akibat menyaksikan langsung detik-detik sakaratul maut korban yang dibiarkan tanpa pertolongan medis, dan kini mereka harus terus berjuang di tengah ketidakpastian hukum demi menuntut keadilan atas hilangnya nyawa belahan jiwa sekaligus pilar utama keturunan yang memegang amanah sakral sebagai Panungkek (Pimpinan Pendamping Adat) di korong sukunya mendampingi sang kakak kandung, AKBP (Purn.) Nusfi Arion (Datuak Rajo Kaciak).

Percepatan proses penegakan hukum secara transparan dan tanpa kompromi menjadi desakan mutlak, demi menjaga marwah luhur institusi TNI yang sejatinya lahir dari rakyat, berjuang bersama rakyat, dan mengabdi seutuhnya untuk kepentingan rakyat. 

Kini publik dan masyarakat adat bertanya, akankah POMDAM mampu mengurai dan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional dengan gerak cepat, tanggap, dan tuntas ..? Ataukah semua proses ini hanya sebatas basa-basi saja lalu dibiarkan menguap bersama lambatnya perjalanan waktu ..? Jika kelambatan ini terus dipertontonkan, hal tersebut jelas akan menjadi pemicu bagi pihak keluarga sebagai "cuka asam" untuk melangkah lebih jauh, melempar kasus ini ke ranah publik nasional, dan mendesak DPR RI di Senayan sana sebagai benteng terakhir rakyat dalam menuntut keadilan untuk memanggil serta meminta pertanggungjawaban langsung dari DANPOMDAM serta PANGDAM XX/TIB dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Diferensiasi Sanksi Pidana versus Sanksi Disiplin Militer

Dalam menyikapi polemik ini, jajaran Pomdam XX/TIB dituntut memaksimalkan kewenangan hukumnya secara mutlak, tegas, dan independen. Meskipun asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap wajib dikedepankan, penyidik militer harus secara rigid memisahkan antara Sanksi Pidana Materiil dan Sanksi Disiplin Kedinasan demi menghadirkan efek jera (deterrent effect) yang nyata di lingkungan TNI Angkatan Darat:

1. Sanksi Pidana Materiil (Ranah Yudisial): Hukuman pidana murni berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan KUHP umum ditujukan untuk mengadili perbuatan kriminal subjek hukum. Dalam kasus ini, Sertu Harisnel dibidik delik berlapis atas Laporan Polisi (LP) terkait penyerobotan lahan secara ilegal, Pasal 187 KUHP jo. Pasal 406 KUHP (Perusakan dan Pembakaran Aset), serta delik pidana pembiaran terhadap seseorang dalam keadaan darurat maut. Hukuman pidana material ini berujung pada kurungan fisik di sel tahanan, yang apabila divonis di atas ketentuan minimal, wajib disertai pidana tambahan berupa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PDTH) dari dinas militer.

2. Sanksi Disiplin Kedinasan (Ranah Administrasi/Mabes): Diatur melalui UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sanksi disiplin menyasar aspek kepatuhan, kepantasan profesi, dan tanggung jawab komando (Command Responsibility). Sanksi inilah yang menjadi dasar mutlak untuk segera melakukan Penonaktifan dan Pencopotan Jabatan (Copot Jabatan) terhadap Komandan Subdenpom Painan, Lettu Cpm Guntur, atas kelalaian fatal menata anggotanya, melakukan konfrontasi ilegal, serta membiarkan kedaruratan maut terjadi di bawah yurisdiksi markasnya.

Penerapan sanksi pidana murni jauh lebih menakutkan dan memiliki efek jera absolut bagi pelaku kejahatan berseragam karena menghancurkan status hukum sipil - militer mereka secara permanen, berbeda dengan sanksi disiplin murni yang kerap kali dinilai hanya sebagai sanksi internal pembinaan kedinasan.

Tanggapan Proporsional Kuasa Hukum Ahli Waris

Kuasa Hukum ahli waris sekaligus adik sepupu kandung korban, Adv. Alfan Sari, SH., MH., MM., memberikan keterangan hukum resmi dari Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan setelah selesai penyelenggaraan kunjungan Wali Kadet/Taruna Prodi Kedokteran Gigi Militer Cohort 7 di UNHAN RI Sentul - Bogor pada Minggu tanggal 11 Oktober 2026, di mana beliau bertindak sebagai Ketua Forum Wali Kadet (Walet) di angkatan tersebut.

Bertindak profesional dengan ketenangan analitis yang objektif, advokat senior metropolitan ini meluruskan manuver pembelaan dari pengacara oknum Babinsa Koramil 05/Batang Kapas, Sertu Harisnel.

"Kami melihat rilis konter dari penasihat hukum oknum Babinsa tersebut yang mencoba menggeser delik pidana material menjadi sekadar sengketa tapal batas perdata sebagai bentuk langkah hukum yang rapuh. Fokus utama laporan kami sangat rigid pada tiga kluster utama penyerobotan, pembakaran aset SHM, dan pembiaran darurat maut," tegas Adv. Alfan Sari.

Beliau juga mematahkan alibi sepihak pengacara tersangka yang menghadirkan saksi Syahrial alias Tateng untuk mengklaim bahwa Sertu Harisnel sempat keluar ruangan untuk buang air lalu keluar kembali untuk ikut membantu menaikkan tubuh korban ke dalam mobil.

"Klaim Tateng itu adalah kebohongan fiktif yang dibantah keras oleh Ny. Wirda, istri almarhum selaku saksi mata utama di TKP. Faktanya, setelah Ny. Wirda kembali membawa mobil bantuan dari jalan, ia tidak melihat lagi Serka Adrianto maupun Sertu Harisnel mendampingi suaminya. Mereka pergi dan membiarkan korban yang dalam kondisi sekarat dan kejang-kejang hebat tanpa pertolongan medis. Berdasarkan asas 'Unus Testis Nullus Testis' (satu orang saksi bukanlah saksi), kesaksian sepihak Tateng tidak memiliki nilai pembuktian kuat dan berisiko menyeret dirinya sendiri pada jerat Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justicesaat diperiksa di Pengadilan Militer (Mahmil) nanti," urai Adv. Alfan Sari.

Gugatan Atas Legalitas Pengacara Tersangka dan Kapasitas BPN Pessel

Tim hukum keluarga secara lisan dan melalui media juga sudah menyampaikan desakan formal agar Penyidik Pomdam XX/TIB memeriksa secara ketat keabsahan administrasi pembelaan PH Sertu Harisnel dan mempertanyakan kapasitas BPN yang diragukan netralitasnya Karena mengeluarkan statement melampaui kewenangannya yang dijadikan rujukan PH si Oknum Babinsa dalam memberikan pembelaan dini, pasca Lettu CPM Sartono memberikan keterangan lisan terkait sudah ditahannya Serka CPM Adrianto di RTM POMDAM XX/TIB melalui Handphone selulernya, terkait Mal Praktek atau Kesalahan Prosedur Penerimaan Laporan dari masyarakat sipil ditempatnya bertugas.

Latar belakang Adv. Alfan Sari sebagai praktisi senior yang juga dipercaya memimpin Forum Wali Kadet Unhan RI menunjukkan kapasitas kepemimpinannya yang diakui, sekaligus membuatnya memahami secara objektif regulasi militer tanpa kehilangan independensi dalam mengawal hak-hak pelapor sipil.

Pranata Adat Dilanggar: 

"Ketika Tambilang Memisahkan Karatan Pusek" Hubungan darah antara AKBP (Purn.) Nusfi Arion (Datuak Rajo Kaciak) selaku pemangku adat dalam korong dengan Almarhum Iltaniardi sebagai “Panungkek” merupakan ikatan struktural adat penegak payung kaum yang seketurunan, se-darah, dan se-pusat (karatan pusek). Falsafah kuno Ranah Minang yang sangat dalam menggambarkan kesedihan ini dengan kalimat: "Ketika Tambilang memisahkan karatan pusek..." Meskipun tambilang (alat pengali makam) telah memotong alur karatan pusek secara fisik, hukum besi penegakan keadilan tidak akan pernah bisa diputus oleh keluarga besar purnawirawan perwira menengah Korps Elite Gegana Brimob Polda Sumut ini. Apalagi, posisi Datuak Rajo Kaciak di jajaran purnawirawan sangat strategis, yakni mengemban amanah sebagai Sekretaris di DPD PEPABRI Sumutmendampingi Mantan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI (Purn.) Achmad Daniel Chardin. Komitmen moral ketatanegaraan purnawirawan perwira tinggi dan menengah ini menjadi jaminan penuh bahwa kasus maut ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja.

Masyarakat adat di Ranah Minang, khususnya Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), kini mengoreksi dan menguji secara langsung kinerja Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol agar tegak lurus pada filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Atas dasar Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility), Tim Hukum bersama masyarakat adat mendesak sanksi tegas berupa Copot Jabatan terhadap Komandan Subdenpom Painan, Lettu CPM Guntur, karena gagal menata anggotanya untuk bertindak humanis dan melakukan pembiaran darurat maut berdasarkan pengakuan petunjuk telepon dalam BAP Serka Adrianto.

Dukungan Politik dan Ancaman "Palu Gada" RDP di Senayan

Pergerakan ini mendapat pengawalan ketat dan dukungan politik konkrit dari Anggota Komisi I DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Dehalsa, bersama Ketua DPC NasDem Batang Kapas, Nanda Rahayu Putra, Wali Nagari, serta kerapatan tokoh adat (Ninik Mamak) Nagari IV Koto Hilir yang ikut menyatakan rasa masyghul atas status Dansubdenpom yang masih aktif menjabat.

Adv. Alfan Sari memberikan peringatan konstitusional yang formal namun tegas terkait adanya perubahan "iklim" teritorial lokal, termasuk indikasi keterlibatan pemantauan oleh oknum Pasi Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan yang begitu gencar melakukan pendekatan dalam bentuk penawaran "ngopi santai" via telepon dan WA:

"Kami mengingatkan jajaran komando daerah, jika dalam proses penyidikan ini ditemukan adanya kepincangan, upaya pembiasan delik, atau intervensi teritorial yang tidak dapat ditolerir, kami tidak akan tinggal diam. Misteri saksi kunci Indra yang menghilang, muncul mendadak pada 30 September, lalu kembali menghilang, adalah indikasi nyata adanya witness tampering.

Berkas pengaduan khusus telah kami siapkan di Jakarta. Jika penonaktifan Lettu CPM Guntur dan penahanan fisik Sertu Harisnel di RTM Padang sengaja diperlambat, kami akan langsung bersurat meminta Komisi I dan Komisi III DPR RI memanggil Danpomdam serta Pangdam XX/TIB dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, dengan didukung penuh oleh kelembagaan DPD RI yang sejak awal memantau kasus maut ini secara meklekat. Hukum di atas bumi Minangkabau harus tetap berdiri tegak sebagai panglima tertinggi," tutup Adv. Alfan Sari secara tajam. (Aisyah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

S.Ajie Panatagama, Siap Maju untuk Menjadi Ketua Organda DPD Provisi Riau Periode 2027 - 2032 Mendatang.