Alur Penetapan Hasil Pemilu 2024, Begini Jadwal yang Ditentukan KPU.
Pekanbaru- Nuansamedianews.Penetapan hasil pemilu 2024 merupakan salah satu tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, KPU telah menetapkan peraturan dan ketentuan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk memastikan proses pemilu berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menjadi pijakan yang penting dalam menentukan alur dan tahapan rekapitulasi suara. Dengan adanya peraturan tersebut, KPU memberikan panduan yang jelas bagi seluruh pihak terkait, mulai dari petugas di tingkat daerah hingga tingkat pusat, untuk menjalankan proses rekapitulasi dengan konsistensi dan kredibilitas.
Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk pelaksanaan lebih lanjut juga menjadi langkah yang strategis dalam memastikan bahwa proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tahap ini berlangsung sejak tanggal 15 Februari-20 Maret 2024. Berikut ulasan lebih lanjut tentang alur penetapan hasil pemilu yang Dirangkum dari berbagai sumber, Senin (19/2/2024).
Alur Penyampaian dan Penerimaan Hasil Pemilu 2024
Alur Pemungutan Suara di Dalam Negeri
1. PPS Menerima Kotak Suara
Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima kotak suara tersegel dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan membuat berita acara penerimaan.
2. PPS Menyampaikan ke PPK
PPS menyampaikan kotak suara tersegel beserta surat pengantar kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
3. Penyimpanan dan Pengamanan oleh PPLN
PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel.
Alur ini dirancang untuk memastikan bahwa kotak suara tersegel disampaikan dengan aman dari tingkat PPS/KPPSLN hingga PPK/PPLN dan kemudian disimpan dengan baik untuk kemudian dilakukan proses rekapitulasi dan penghitungan suara secara transparan dan akurat. Dengan demikian, integritas dan keamanan hasil perhitungan suara dapat dipertahankan sepanjang proses pemilu.
Alur Rekapitulasi Perhitungan Hasil Pemilu 2024
Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan. Prosesnya pun dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Berikut alur rekapitulasi hasil pemilu 2024.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN
- Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 22 Februari 2024.
- Pengumuman Hasil: Tanggal 15 Februari 2024 hingga 22 Februari 2024.
- Penyampaian kepada KPU: Dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2024 hingga 24 Februari 2024.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
- Penerimaan dari KPPS ke PPS ke PPK: Dilakukan mulai tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 2 Maret 2024.
- Pengumuman Hasil: Tanggal 15 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024.
- Penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota: Dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota
- Penerimaan dari PPK: Dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024.
- Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 17 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024.
- Pengumuman Hasil: Tanggal 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2024.
- Penyampaian kepada KPU Provinsi: Dilakukan mulai tanggal 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2024.
- Penerimaan dari KPU Kabupaten/Kota: Dilakukan mulai tanggal 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2024.
- Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.
- Pengumuman Hasil: Tanggal 19 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.
- Penyampaian kepada KPU: Dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional
- Penerimaan dari PPLN: Dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2024 hingga 24 Februari 2024.
- Penerimaan dari KPU Provinsi: Dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.
- Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 22 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
- Pengumuman Hasil: Tanggal 22 Februari 2024 hingga 21 Maret 2024.
Posting Komentar