Kesepakatan Masyarakat dan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi dan Premanisme

Gambar
  Kesepakatan Masyarakat dan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi dan Premanisme Kampar - Nuansamedianews - Kebersamaan antara masyarakat, tokoh adat dan pemerintah menjadi salah satu kunci agar program serta kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Karena itu, setiap kesepakatan yang telah dibuat secara sah perlu dihormati dan dilaksanakan dengan mengedepankan hukum serta kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Darbi S.Ag., Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, menanggapi adanya dokumentasi pertemuan tokoh adat dan masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, yang membahas kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution. Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah tokoh dan masyarakat berkumpul dalam satu forum. Namun, mengenai isi, pihak yang menandatangani, serta kekuatan hukum kesepakatan tersebut, menurut Darbi tetap perlu dibuktikan melalui berita acara, daftar ha...

Kemenag: Kuota Haji Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

 

PEKANBARU - Nuansamedianews.com - Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar tidak tertipu tawaran berangkat haji dengan beragam visa non haji. Saat ini kuota haji Indonesia sudah terpenuhi.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," pesan Anna, Minggu (5/5/2024).

Menurut Anna, sapaan akrabnya, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna.(dnrilis )



Source (Mc Riau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Seringkali Orang Meremehkanmu Bukan Karena Kamu Tidak Cukup Baik, Ini Lima Alasannya