Hidup kekeluargaan dalam Islam

Gambar
Hidup kekeluargaan dalam Islam  Nuansamedianews.com - Hidup kekeluargaan dalam Islam adalah ikatan suci yang dibangun di atas dasar iman, kasih sayang, dan tanggung jawab untuk mencapai ketenangan hidup ( sakinah, mawaddah, wa rahmah ). Peran keluarga dalam Islam memiliki peran sentral dalam membentuk individu yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Orang tua memberikan kasih sayang dan perhatian yang tulus kepada anak-anaknya sekaligus berusaha menjadi teladan dalam menjalankan ibadah dan mengajarkan makna di baliknya. Hal ini menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak untuk berkembang dan belajar nilai-nilai agama dan moral yang baik. Akhlak yang telah diajarkan dalam keluarga tersebut juga harus diaplikasikan ke jenjang yang lebih tinggi seiring bertambahnya usia. Hal ini berarti bahwa tiap orang harus terus belajar dan mempraktikkan akhlak mulia dalam semua aspek kehidupannya, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Dilansir dari l...

Pasca Putusan MK, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat

Pasca Putusan MK, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat

Ilustrasi 

PEKANBARU Nuansamedianews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, sejauh ini belum bisa berkomentar tentang berubahnya syarat dukungan partai politik (Parpol), dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

"Prinsipnya KPU Riau menunggu arahan KPU RI pasca MK memutuskan aturan baru dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto, Rabu (21/8/2024).

Namun ia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan berubah menyesuaikan dengan keputusan MK.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang isinya mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. (***** )




Source (Mc Riau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Seringkali Orang Meremehkanmu Bukan Karena Kamu Tidak Cukup Baik, Ini Lima Alasannya