Kesepakatan Masyarakat dan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi dan Premanisme

Gambar
  Kesepakatan Masyarakat dan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi dan Premanisme Kampar - Nuansamedianews - Kebersamaan antara masyarakat, tokoh adat dan pemerintah menjadi salah satu kunci agar program serta kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Karena itu, setiap kesepakatan yang telah dibuat secara sah perlu dihormati dan dilaksanakan dengan mengedepankan hukum serta kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Darbi S.Ag., Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, menanggapi adanya dokumentasi pertemuan tokoh adat dan masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, yang membahas kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution. Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah tokoh dan masyarakat berkumpul dalam satu forum. Namun, mengenai isi, pihak yang menandatangani, serta kekuatan hukum kesepakatan tersebut, menurut Darbi tetap perlu dibuktikan melalui berita acara, daftar ha...

Pasca Putusan MK, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat

Pasca Putusan MK, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat

Ilustrasi 

PEKANBARU Nuansamedianews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, sejauh ini belum bisa berkomentar tentang berubahnya syarat dukungan partai politik (Parpol), dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

"Prinsipnya KPU Riau menunggu arahan KPU RI pasca MK memutuskan aturan baru dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto, Rabu (21/8/2024).

Namun ia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan berubah menyesuaikan dengan keputusan MK.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang isinya mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. (***** )




Source (Mc Riau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Seringkali Orang Meremehkanmu Bukan Karena Kamu Tidak Cukup Baik, Ini Lima Alasannya