Kesepakatan Masyarakat dan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi dan Premanisme

Gambar
  Kesepakatan Masyarakat dan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi dan Premanisme Kampar - Nuansamedianews - Kebersamaan antara masyarakat, tokoh adat dan pemerintah menjadi salah satu kunci agar program serta kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Karena itu, setiap kesepakatan yang telah dibuat secara sah perlu dihormati dan dilaksanakan dengan mengedepankan hukum serta kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Darbi S.Ag., Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, menanggapi adanya dokumentasi pertemuan tokoh adat dan masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, yang membahas kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution. Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah tokoh dan masyarakat berkumpul dalam satu forum. Namun, mengenai isi, pihak yang menandatangani, serta kekuatan hukum kesepakatan tersebut, menurut Darbi tetap perlu dibuktikan melalui berita acara, daftar ha...

Jatuh Tempo PBB di Pekanbaru Diperpanjang, Ini penjelasannya

 Jatuh Tempo PBB di Pekanbaru Diperpanjang, Ini penjelasannya

PEKANBARU - Nuansamedianews.com ,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  yang sebelumnya sampai 31 Agustus, diperpanjang hingga 30 September 2024.

Terkait hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, meminta warga atau wajib pajak untuk memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran  PBB-P2 guna melunasi kewajibannya.

"Dengan diperpanjangnya jatuh tempo ini, kita himbau masyarakat bisa membayar kan segera (PBB-P2 nya) supaya tidak dikenakan denda (keterlambatan pembayaran)," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, yang dikutip Kamis (05/09/24) 

Ia menyampaikan, ada dua alasan utama dilakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-2. Pertama, animo wajib pajak untuk membayar PBB-P2 masih sangat tinggi.

Hal itu, terang Alek, terbukti pada jatuh tempo PBB-P2 tahap awal tanggal 31 Agustus lalu total PBB-P2 yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,5 miliar hanya dalam waktu sekitar 3,5 jam.

"Itulah bukti tingginya animo masyarakat untuk membayarkan PBB. Makanya jatuh tempo pembayaran kita perpanjang sampai 30 September," ungkapnya.

Kemudian alasan kedua, juga masih banyak dari wajib PBB-P2 yang belum melunasi kewajibannya secara tepat waktu.

"Ya, memang masih banyak yang belum (membayar). Masih banyak potensi-potensi PBB itu yang belum dibayar, makanya kita himbau masyarakat dengan diperpanjangnya jatuh tempo ini, masyarakat bisa membayar kan segera," tutup Alek.(don)





Source:(Mc Riau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Beberapa Jenis Santet, dan medianya...

Empat Cerita Mistis di Riau yang Masih Terus Diperbincangkan Hingga Kini.

Seringkali Orang Meremehkanmu Bukan Karena Kamu Tidak Cukup Baik, Ini Lima Alasannya